Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Satgas MBG Trenggalek Ralat Omongan: Terkuak 23 Dapur Tidak Punya Sertifikat Higienis

Seluruh 23 dapur Makan Bergizi Gratis di Trenggalek belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Pemkab diberi waktu hingga akhir Oktober 2025 untuk menyelesaikannya.

  • 07 Oct 2025 16:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Pemkab Trenggalek ralat data dapur MBG yang belum bersertifikat SLHS
    • Total 23 dapur operasional belum kantongi izin higienis
    • Target penyelesaian izin SLHS akhir Oktober 2025

    KBRT – Pemerintah Kabupaten Trenggalek meralat pernyataan sebelumnya terkait status izin higienis dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bila sebelumnya disebut delapan dapur yang belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), kini dipastikan bahwa seluruh 23 dapur MBG yang sudah beroperasi belum memiliki sertifikat tersebut.

    Koreksi disampaikan langsung oleh Saeroni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek sekaligus Wakil Satgas Penyelenggaraan Percepatan MBG.

    “Kalau Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) sekaligus meralat pernyataan sebelumnya, bahwa kemarin itu saya sampaikan yang belum memiliki SLHS ada 8. Jadi, yang 8 itu adalah yang belum mengikuti pelatihan keamanan pangan,” kata Saeroni, Selasa (07/10/2025).

    Sebelumnya, dapur MBG untuk mendapatkan SLHS harus melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari semua itu, Trenggalek belum memiliki izin.

    Sesui denan Surat Edaran Kementerian Kesehatan terbaru, pemerintah daerah kini mendapat waktu hingga akhir Oktober 2025 untuk menuntaskan penerbitan sertifikat SLHS. Proses perizinan juga dipermudah tanpa perlu melalui pemerintah provinsi seperti sebelumnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “SLHS di Trenggalek belum ada, tapi sekarang sudah ada percepatan sesuai surat edaran Kemenkes. Persyaratan yang sebelumnya lewat provinsi sudah dihapus, jadi sekarang bisa manual,” jelasnya.

    Saeroni menegaskan, seluruh dapur MBG yang sudah beroperasi wajib segera memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan sebelum batas waktu yang ditetapkan. SLHS menjadi dasar penting untuk menjamin kelayakan pangan yang disajikan bagi penerima manfaat program.

    “Yang sudah operasional dan belum memiliki izin SLHS ini diberikan waktu sampai akhir bulan. SLHS ini merupakan juga persyaratan,” tegasnya.

    Data Pemkab Trenggalek menunjukkan, saat ini terdapat 60 dapur MBG yang terdaftar, dengan 23 dapur telah beroperasi melayani ribuan penerima manfaat. Tiap dapur melayani kapasitas antara 2.500 hingga 3.000 porsi per hari.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Lek Zuhri