Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Sambut DPR RI dengan Poster Tolak Tambang, Aksi Warga Desa Penawangan Semarang Dibubarkan Paksa

  • 27 Jul 2022 09:26 WIB
  • Google News
    Kabar Trenggalek - Warga Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, melakukan aksi pasang poster tolak tambang pada Selasa (26/07/2022). Aksi itu dilakukan untuk menyambut kunjungan Komisi V DPR RI, Mochamad Hervianto, dan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha ke Desa Penawangan.Warga Penawangan melakukan aksi pasang poster tolak tambang karena kunjungan Bupati dan Komisi V DPR RI itu menjadi kesempatan warga menyampaikan keresahan dan aspirasi untuk menyelamatkan ruang hidup dari ancaman tambang tanah padas. Sayangnya, aksi itu dibubarkan paksa oleh aparat negara.“Kami ingin menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat kami, tapi kok tidak boleh? Padahal kami yang ingin menyelamatkan ruang hidup kami berupa sawah yang rencananya akan ditambang untuk bahan material pembangunan Bendungan Jragung” ujar Tugiono, Warga Penawangan.Berdasarkan kronologi yang dilaporkan Warga Penawangan, sekitar pukul 11.00 WIB warga memasang poster penolakan penambangan. Setelah selesai memasang spanduk dan poster penolakan, warga dan anggota Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Tengah beristirahat di salah satu rumah warga.[caption id="attachment_17257" align=aligncenter width=774]Poster Tolak Tambang Padas di Desa Penawangan Semarang Poster Tolak Tambang Padas di Desa Penawangan Semarang/Foto: Dokumen Warga Penawangan[/caption]"Tetapi beberapa saat kemudian ada warga yang mengabarkan bahwa perangkat desa dan babinsa meminta untuk posternya dicabut. Selain itu, aparat juga melakukan intimidasi dengan menanyakan perizinan penempelan poster tersebut," tulis Warga Penawangan.Warga Penawangan mencatat, Kepala Desa Penawangan menganggap poster tersebut menurunkan citra Pemerintah Desa, dan Kecamatan Pringapus dalam menyambut kedatangan Bupati Kabupaten Semarang dan Komisi V DPR RI.Kemudian, terjadi aksi tarik-menarik dan dorong-mendorong antara Babinsa Kantibmas dan Pemerintah Desa dengan Warga Penawangan. Dari aksi itu, 1 warga dan 2 anggota WALHI Jawa Tengah dipaksa diangkut ke Kantor Desa.Di Kantor Desa Penawangan, 1 warga dan 2 anggota WALHI Jawa Tengah diminta bertemu kepala Desa, Camat Pringapus dan staff Komisi V DPR RI. Selain itu, mereka diancam akan diangkut ke Polsek Pringapus. Akhirnya, poster dicopot paksa oleh pemerintah Desa Penawangan.Nur Cholis, anggota WALHI Jawa Tengah, mengabarkan, warga yang sempat diangkut paksa sudah dilepas sejak jam 14.00 WIB, Selasa (26/07/2022). Warga Penawangan dan anggota WALHI Jawa Tengah bersikukuh tidak maudiangkut ke Polsek Pringapus."Di Balai Desa Penawangan, kami menjelaskan alasan pembentangan poster. Pihak desa dan camat merasa terganggu akan hal ini karena mereka ingin menyambut kedatangan bupati dan DPR RI malah ada poster penolakan tambang," ujar Cholis saat dihubungi Kabar Trenggalek.[caption id="attachment_17258" align=aligncenter width=1280]Aparat negara yang membubarkan paksa aksi Warga Penawangan Aparat negara yang membubarkan paksa aksi Warga Penawangan/Foto: Dokumen Warga Penawangan[/caption]Cholis mengatakan, Bupati Penawangan dan DPR RI datang untuk membahas program ADK dan Kotaku, bukan membahas penambangan untuk Bendungan Jragung."Setelah itu, intel Polsek Pringapus datang ke desa dan membawa kami bertiga ke salah satu rumah warga dan menanyakan terkait pemasangan poster tersebut. Selang setengah jam, warga penolak tambang datang berbondong-bondong dan mengambil kami dari polisi," cerita Cholis.Perlu diketahui, Bendungan Jragung merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), yang sedang dibangun di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Bendungan seluas 630 hektare itu diprakarsai oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, dan ditargetkan selesai pada 2024.Sedangkan, Desa Penawangan merupakan lokasi yang akan terdampak oleh penambangan tanah padas oleh PT Joglosemar Purnama Jaya. Tambang padas akan digunakan sebagai material random (borrow area), untuk Bendungan Jragung seluas 53,56 hektare. Rincinya, status penguasaan lahan milik warga 38,10 hektare, Perhutani 3,19 hektare, Kas Desa 12,02 hektare, dan Pemdes 0,25 hektare.Menurut Cholis, penghadangan dan pengangkutan Warga Penawangan merupakan perbuatan sewenang-wenang dari pihak pemerintah Desa dan Babinsa. Padahal, Warga Penawangan sedang menyampaikan aspirasi mereka dan seharusnya dilindungi sesuai UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.