Rumah Makan Trenggalek Kelabui Pajak, Satu Bulan Cuma Setor 250 Ribu
Rumah makan di Kota Alen Alen Trenggalek tampaknya tak taat terhadap pajak yang sudah di atur dalam peraturan daerah (perda). Pasalnya, indikasi pajak berbalik dengan jumlah kunjungan rumah makan.Padahal pajak rumah makan Trenggalek tidak dibebankan terhadap pemilik, namun dibebankan kepada pembeli yang berdatangan menyantap hidangan kuliner. Mendapati demikian Komisi II DPRD Trenggalek menyoroti soal pajak restoran.Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menerangkan seharusnya ketika ada potensi pendapatan dan dilindungi oleh regulasi harus dijalankan dengan baik dan rutin kepada objek pajak."Banyak restoran kami tidak tertib, seperti rumah makan, sebenarnya kalau betul ditertibkan [berpotensi PAD], masa satu bulan pajaknya hanya setor Rp. 250.000," terang Mugianto.Lanjutnya, jumlah tersebut tak sebanding dengan pengunjung tiap hari. Tegas Mugianto, bahwa pajak tersebut tidak dibebankan kepada pemilik melainkan kepada pembeli."Satu bulan 250.000 dikalikan 30 hari ketemu berapa, dan berapa pembeli yang masuk, kan mereka [pembeli] memiliki kewajiban 10 persen yang harus ditarik," tegas politisi Partai Demokrat tersebut.Lanjutnya, dengan adanya indikasi kebocoran pendapatan dari sektor pajak tersebut ada tidak tertib dari pemilik warung. Dirinya meminta petugas pungut (Bakeuda) untuk mengawasi."Petugas pungut turun lapangan pemantauan dan evaluasi, minimal kita tahu kira-kira seorang masuk, ditongkrongi satu hari saja, berapa orang masuk, padahal itu 10 persen," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow