Rekaman intervensi politik yang diduga bersumber dari salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Trenggalek viral. Rekaman suara tersebut memuat isi mobilisasi masa ke salah satu calon legislatif (caleg).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Trenggalek akhirnya buka suara. Dari informasi yang diterima Kabar Trenggalek, salah satu kades itu sudah ditegur secara lisan.
Agus Dwi Karyanto, Kepala Dinas DPMD Trenggalek, saat ditemui sejumlah awak media, dirinya mengaku juga mendengar rekaman itu. Pasca mendengar, ia inisiatif untuk menghubungi kades melalui sambungan telepon.
"Kami [berinisiatif] melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan [salah satu Kades di Karangan], pembinaan itu bertujuan mengingatkan Kades apa yang boleh dan tidak boleh pada masa Pemilu," jelas Agus Dwi Karyanto.
Saat menghubungi salah satu kades terduga, Agus mengaku tidak masuk substansi lebih dalam. Karena soal pembuktian pelanggaran pemilu itu ranahnya Bawaslu Trenggalek.
"Saya tidak masuk situ karena materi ini [pengakuan rekaman viral], adalah wilayah bawaslu. Artinya dinas PMD selaku pembina pemerintah Desa Hanya mengingatkan, supaya yang dilakukan Kepala Desa itu tidak diulangi," tegasnya.
Dalam pembinaan itu, Dinas PMD Trenggalek selaku pembina pemerintah desa hanya melakukan teguran secara lisan. Serta, mengingatkan agar hal-hal tersebut tidak diulang lagi.
"Yang bersangkutan berkomitmen untuk siap menjalankan fungsinya sebagai Kades dan tidak neko-neko lagi," tambah Agus.
Namun demikian, teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan kepala desa bisa saja dilakukan, ketika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran netralitas pemilu.
"Kami menunggu proses hukum di bawaslu karena ini ranahnya pemilu. Kita ambil tindakan administrasi setelah terbukti adanya pelanggaran, paling berat ya pemberhentian kepala desa, tapi nanti kita kaji dulu," tandasnya.
Sekadar menambahkan informasi, rekaman yang diduga suara salah satu kades itu tersebar akhir tahun 2023 lalu. Dalam rekaman itu terdapat dua durasi. Pertama durasi rekaman itu sepanjang 51 detik dan kedua 7 menit 34 detik.
Dalam rekaman juga memuat intervensi dan pengerahan masa untuk memilih salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Trenggalek. Selain itu rekaman juga memuat ancaman untuk mencabut bantuan sosial (bansos).