KBRT - Dalam bidang ekonomi, tampaknya Islam dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam diri zakat berusaha untuk memajukan dan memacu kreatifitas umat untuk dapat menghasilkan yang bermanfaat bagi sekalian manusia, sehingga sifat kekhalifahan yang disandang oleh manusia dapat dijalankan dengan profesional tanpa harus menghambakan kepada sesama mahluk lainnya.
Sasaran Zakat dalam Islam dalam alQur’an telah disebutkan bahwa pihak-pihak yang berhak menerima (mustahik) dana zakat terdiri dari 8 (delapan) golongan, seperti dilansir dari buku Mengetuk Pintu Langit di Bulan Ramadan karya Dr. KH. Fuad Thohari, MA, sebagai berikut.
Daftar Isi [Show]
Golongan Fakir dan Miskin
Menurut Mazhab Hanafi bahwa yang dimaksud dengan orang fakir ialah orang yang memiliki kurang dari satu nishab14, atau memiliki satu nishab yang tidak sempurna yang menghabiskan kebutuhannya. Adapun orang miskin ialah orang yang tidak memiliki suatu apapun, sehingga memerlukan untuk meminta-minta bahan makanannya, atau untuk memperoleh sesuatu untuk menutupi tubuhnya.
Konsekuensi dari pendapat mereka ialah bahwa orang fakir tidak halal meminta-minta selama bahan makanan sehari-harinya dan tutup tubuhnya masih dimiliki. Mazhab Maliki menerangkan bahwa orang fakir ialah orang yang memiliki harta yang kurang mencukupi untuk satu tahun.
Sehingga bila seseorang memiliki harta mencapai satu nishab untuk satu tahun, maka ia wajib membayar zakat dan tidak boleh menerimanya. Sedangkan yang dimaksud dengan orang miskin menurut mereka ialah orang yang tidak memiliki sesuatu apapun. Maka ia lebih butuh daripada orang fakir.
Berbeda dengan kedua mazhab di atas, Mazhab Hambali berpendapat bahwa yang dikatakan sebagai fakir ialah orang yang tidak dapat mendapatkan separuh kecukupannya. Sedangkan orang miskin ialah orang yang dapat memperoleh separuh kecukupan
atau lebih. Dalam pemahaman Ulama Mazhab Syafi’i, orang fakir ialah orang yang tidak memiliki harta sama sekali dan tidak memiliki pekerjaan yang halal. Atau ia mempunyai harta dari pekerjaan yang halal namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Sedangkan yang dimaksud orang miskin adalah mereka yang mempunyai kemampuan mendapatkan harta atau pekerjaan yang sama dengan separuh harta atau lebih yang mencukupinya dalam satu haul.
Golongan Amil
Amil adalah para pekerja yang ditugasi oleh pemerintah atau penggantinya untuk mengambil harta zakat, mengumpulkannya, menjaga dan memindahkannya (membagi dan menyalurkannya). Termasuk orang yang memberi minum dan menggembala hewan ternak, jika zakat tersebut berupa ternak. Begitu pula, petugas, sekretaris, petugas penimbang, tukang hitung (akuntan), dan perangkat lainnya yang dibutuhkan untuk pengumpulan dan pembagian zakat.
Golongan Muallaf
Mereka adalah golongan yang membutuhkan kasih-sayang atas masih lemahnya hati mereka dan memiliki simpati kepada Islam, sehingga mereka diharapkan kecenderungan hatinya dan keyakinanannya dapat bertambah kepada Islam. Para ulama membagi mereka kepada dua golongan besar, yaitu kaum muslim dan kaum kafir.
Untuk kaum yang kedua ini terdiri dari dua macam, mereka yang memiliki kecenderungan kepada Islam dan mereka yang dikhawatirkan dapat membahayakan Islam. Imam Syafi’i berkata bahwa orang-orang kafir bukan termasuk ke dalam golongan mualaf sebagaimana di atas. Abu Hanifah dan para sahabatnya berpendapat bahwa pemberian kepada kafir zimmi seperti yang pernah dilakukan oleh Nabi kepada Sufyan bin Harb, al-Aqra’ bin Habs dan Uyaynah bin Hishan tidak perlu lagi dikarenakan Islam telah berkembang pesat.
Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Abu Bakar. Pendapat demikian juga diterapkan oleh Umar25. Asy-Sayukani berkata bahwa alJuba’i, al-Balakhi, Ibn Mubasyir membolehkan hal itu.
Adapun untuk golongan kaum muslim, terbagi kepada empat macam. Pertama, mereka yang memiliki kedudukan dan pengaruh di masyarakat dan diharapkan berdampak positif bagi yang lain. Kedua, mereka yang belum mantap imannya dan diharapkan dapat lebih mantap imannya. Untuk kedua golongan ini terdapat 3 (tiga) pendapat dari para ulama, ada yang membolehkan diberikannya zakat dan ada yang tidak, serta ada yang membolehkannya dibantu akan tetapi tidak dari dana zakat.
Untuk yang ketiga, mereka yang diberi dengan harapan berjihad melawan para pendurhaka dan pembangkang zakat. Menurut pendapat Rasyid Ridha sebagimana dikutip oleh Sayyid Sabiq, hal ini sama dengan golongan sabilillah sebagaimana akan disebutkan kemudian. Keempat, mereka yang diharapkan darinya penunaian zakat sehingga mampu memperkuat hukum Islam.
Golongan Hamba Sahaya (Budak)
Para ulama salaf berbeda pendapat dalam batasan-batasan maksud dari hamba sahaya. Dikatakan bahwa Ali bin Abi Thalib, Said bin Jubair, Laits, ats-Tsauri, Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa maksud dari kata ini adalah hamba sahaya yang sedang dalam proses memerdekakan dirinya.
Akan tetapi, Imam Malik berpendapat bahwa hal ini masuk ke dalam golongan orang-orang yang berhutang (gharimin). Bagi Imam Malik, Imam Hambali, Abi Tsaur, Hasan Basri dan Abu Ubaid, bila hamba sahaya di sini adalah hamba sahaya yang hendak melepaskan dirinya dari perbudakan, berarti ia hendak menebus perbudakan tersebut, maka dari itu ia termasuk kepada golongan orang yang berhutang.
Golongan Gharimin (Orang Yang Berhutang di Jalan Allah)
Golongan ini dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya dan kedua, orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan masyarakat. Golongan Maliki mengemukakan beberapa persyaratan untuk bagian yang pertama, yaitu; hendaknya ia memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya.
Hutangnya itu dalam rangka menunaikan ketaatan kepada Allah. Hendaknya hutangnya dibayar tepat pada waktunya, dan keadaan hutangnya itu dapat ditanggungnya. Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hambal menyetujui pemberian zakat kepada orang terlibat hutang demi kepentingan umum bukan untuk foya-foya dan kemaksiatan.
Golongan Sabilillah
Untuk golongan ini, terdapat ulama yang memahami dalam arti jihad (bersungguh-sungguh) menegakkan kalimat Allah di muka bumi. Jika pada zaman terdahulu menegakkannya dengan cara berperang, maka pada saat sekarang ini dapat melalui pena, pemikiran, ekonomi, politik, dan sebagainya.
Sabilillah adalah segala sesuatu yang diridhai Allah dan yang mendekatkan diri kepada Allah, apa pun dia, seperti membuat jalan, membangun sekolah, rumah sakit, irigasi, mendirikan masjid, dan sebagainya, di mana manfaatnya untuk kaum muslim atau selain kaum muslim.
Golongan Ibn Sabil
Golongan ini adalah mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanannya yang tidak mempunyai harta lagi untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya yang berpergian bersamanya, kecuali dengan meminta bantuan. Terdapat ulama yang membolehkan diberi zakat kepada ibn sabil yang kehabisan bekal sedangkan ia kaya, di antaranya al-Qurthubi.
Di lain pihak terdapat ulama yang tidak membenarkannya. Menurut pendapat ulama fiqih, boleh membagikan dana zakat kepadanya tanpa harus bersusah payah mencari pinjaman, untuk menghindarkan pedihnya rasa berhutang. Dan harta Allah lebih utama untuk memenuhi kebutuhannya.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor:Zamz