Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Presiden Prabowo dan Sri Mulyani Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Fokus Pada Barang Mewah

  • 01 Jan 2025 09:07 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • PPN Naik Jadi 12 Persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya untuk Barang Mewah, seperti pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
    • Barang dan jasa lain yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tidak terpengaruh: Barang dan jasa lain yang dikenakan PPN 11 persen tetap tidak mengalami kenaikan tarif.

    KBRT - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Menurutnya, kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa mewahyang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

    “PPN yang naik ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM, kategorinya sangat sedikit atau terbatas,” ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Menkeu memberikan contoh barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah, seperti pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah. Kriteria barang tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 terkait PPnBM.

    “Artinya, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Jadi, tetap berlaku seperti biasa,” tegas Sri Mulyani.

    Presiden Prabowo Subianto turut memberikan penjelasan terkait kebijakan ini. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Presiden memastikan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang masuk kategori mewah.

    “Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo. “Saya ulangi supaya jelas, kebijakan ini hanya berlaku bagi barang dan jasa yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh masyarakat berada atau golongan mampu.”

    Prabowo juga menambahkan bahwa kebijakan ini tetap diberlakukan sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Namun, saya tekankan, pengenaannya hanya berlaku bagi kalangan menengah atas yang menggunakan barang mewah,” jelasnya.

    Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat lebih memahami bahwa kenaikan PPN tidak akan memengaruhi kebutuhan sehari-hari maupun barang yang dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong keadilan pajak dan mendukung penerimaan negara dari sektor yang relevan

    Kabar Trenggalek - Ekonomi

    Editor:Bayu Setiawan