Kabar Trenggalek, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi mengumumkan kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024). Kebijakan tersebut mengacu pada amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, meski PPN naik menjadi 12%, sejumlah barang kebutuhan pokok akan dikenakan PPN 0% demi menjaga daya beli masyarakat. “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari, namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat diberikan fasilitas atau 0%,” ujar Airlangga.
Barang dengan Fasilitas PPN 0%
Barang-barang yang dikenakan PPN 0% meliputi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan juga dibebaskan dari PPN.
Pemerintah juga menetapkan kebijakan subsidi untuk kebutuhan tertentu. “Minyak goreng curah atau MinyaKita akan diberikan bantuan sebesar 1%, sehingga PPN-nya tetap di 11%. Hal serupa juga berlaku untuk tepung terigu dan gula industri,” tambah Airlangga.
Bantuan untuk Rumah Tangga Berpendapatan Rendah
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah berupaya memberikan stimulus tambahan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Antara lain, bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk desil satu dan dua, serta diskon tarif listrik hingga 50% untuk rumah tangga dengan daya listrik di bawah atau hingga 2.200 VA.
Selain itu, Airlangga menekankan pentingnya kebijakan ini untuk mendukung sektor industri makanan dan minuman, yang sangat berperan dalam menopang ekonomi nasional. "Gula industri akan tetap dikenakan PPN 11%, karena 1%-nya akan ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.
Fokus pada Barang Mewah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menambahkan bahwa barang-barang mewah akan menjadi salah satu fokus kebijakan PPN 12%. “Kami bersama DPR RI telah mempertimbangkan untuk mengenakan PPN 12% bagi barang dan jasa kategori premium, seperti rumah sakit VIP atau pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi,” terang Sri Mulyani.
Saat ini, daftar barang dan jasa yang akan dikategorikan mewah masih dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Keuangan.
Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan penerapan PPN 12% tidak memberatkan masyarakat secara keseluruhan, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Dukungan melalui subsidi dan kebijakan khusus diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan PPN 12% menjadi bagian dari reformasi perpajakan pemerintah dalam menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami implementasi ini sebagai langkah bersama demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Editor:Bayu Setiawan