Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

PPN Naik Jadi 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Pajak Barang Pokok Tetap 11%

Poin Penting

  • Kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah seperti mobil mewah, apartemen, dan rumah mewah.
  • PPN untuk barang lain termasuk barang pokok dan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat, tetap dikenakan PPN 11%.

Pemerintah memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah seperti mobil mewah, apartemen, dan rumah mewah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," ujar Dasco.

Sementara itu, barang-barang lain yang tidak termasuk kategori mewah tetap akan dikenakan pajak 11%. "Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%," tambahnya.

Selain itu, DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar PPN untuk kebutuhan pokok yang langsung menyentuh masyarakat dapat diturunkan. Dasco menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut.

"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," jelasnya.

Dasco juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah tengah menggelar rapat internal untuk mengkaji usulan tersebut. Beberapa menteri dipanggil khusus oleh Presiden untuk membahas hal ini.

"Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," kata Dasco.

Pemerintah berjanji untuk mempertimbangkan segala aspek terkait kebijakan PPN ini agar dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat luas.

Editor:Bayu Setiawan