KBRT - Pengenaan opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi perhatian besar di tengah perubahan kebijakan perpajakan kendaraan di Indonesia. Aturan ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mulai diberlakukan pada 2025.
Apa itu Opsen?
Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Dalam konteks kendaraan bermotor, terdapat dua jenis opsen:
- Opsen PKB: Dikenakan pada pajak kendaraan bermotor yang telah terutang, dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
- Opsen BBNKB: Dikenakan pada transaksi pembelian kendaraan baru.
Tarif opsen ini ditetapkan sebesar 66% dari pokok pajak yang berlaku. Namun, untuk mengakomodasi tambahan opsen ini, tarif maksimal PKB dan BBNKB diturunkan:
- Tarif maksimal PKB: 1,2% untuk kendaraan pertama (sebelumnya 2%).
- Tarif maksimal BBNKB: 12% (sebelumnya 20%).
Simulasi Perhitungan Opsen
Contoh perhitungan untuk mobil Avanza tipe 1.3 E M/T di Jawa Timur:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 175 juta.
- Bobot kendaraan: 1,050.
PKB Sebelum Opsen:
PKB=2
PKB dengan Opsen:
Tarif PKB turun menjadi 1,2%, sehingga:
- PKB=1,2
- PKB=1,2PKB = 1,2% x (Rp 175.000.000 x 1,050) = Rp 2.205.000
- Opsen PKB = 66% x Rp 2.205.000 = Rp 1.445.300.
- Total PKB + Opsen: Rp 3.650.300.
BBNKB dengan Opsen:
Misal tarif BBNKB = 12%, maka:
- BBNKB=12BBNKB = 12% x Rp 300 juta = Rp 36.000.000
- Opsen BBNKB = 66% x Rp 36 juta = Rp 23.760.000.
Total BBNKB + Opsen: Rp 59.760.000.
Tanpa opsen, biaya hanya Rp 36.000.000.
Dampak Opsen pada Industri Otomotif
Kenaikan opsen ini mendapat tanggapan negatif dari sektor otomotif:
- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut kebijakan ini dapat melemahkan daya beli masyarakat dan menurunkan perputaran ekonomi daerah.
- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengkhawatirkan dampaknya pada penjualan kendaraan bermotor.
Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal Gaikindo, menyatakan bahwa kenaikan tarif BBNKB dan PKB di beberapa daerah sebelumnya sudah menunjukkan dampak signifikan terhadap penurunan penjualan kendaraan.
Kebijakan opsen pada PKB dan BBNKB, meski bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, menimbulkan kekhawatiran akan efek domino pada daya beli masyarakat dan industri otomotif. Pemerintah daerah diharapkan mempertimbangkan kebijakan relaksasi untuk mengimbangi dampak tersebut.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Bayu Setiawan