Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah Dibanding Negara Lain

  • 16 Dec 2024 12:08 WIB
  • Google News

    Kabar Trenggalek, Jakarta - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia resmi naik menjadi 12 persen. Kenaikan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tarif PPN di Indonesia saat ini masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain. Ia pun memaparkan sejumlah perbandingan tarif PPN dan rasio pajak (tax ratio) dari beberapa negara.

    “Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Misalnya Brasil memiliki PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen. Afrika Selatan 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, sementara India 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen. Bahkan Turki 20 persen dengan tax ratio 16 persen. Sebagai pembanding, Filipina menetapkan tarif PPN 12 persen, tetapi tax ratio-nya sudah mencapai 15,6 persen,” jelas Sri Mulyani.

    Saat ini, tarif PPN Indonesia berada di angka 11 persen dengan tax ratio sekitar 10,4 persen. Menurut Sri Mulyani, meskipun ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, Indonesia tidak harus menaikkan tarif PPN setinggi negara-negara lain.

    “Dengan PPN 11 persen, tax ratio kita masih di 10,4 persen. Ini menggambarkan bahwa ada banyak perbaikan yang harus dilakukan. Namun, ini juga menunjukkan di mana posisi Indonesia dibandingkan negara lain,” lanjutnya.

    Meski begitu, Sri Mulyani juga menyoroti beberapa negara yang mematok tarif PPN lebih rendah daripada Indonesia. Contohnya Thailand dengan tarif 7 persen, Singapura 9 persen, dan Australia 10 persen. Namun, ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen merupakan langkah strategis dalam memperkuat penerimaan negara.

    Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat mendukung pengembangan berbagai sektor strategis, meski tantangan untuk meningkatkan tax ratio masih menjadi fokus pemerintah. “Kami tetap berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak dengan cara yang berkeadilan dan efisien,” pungkas Sri Mulyani.

    Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat fondasi fiskal, sekaligus memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan nasional.

    Editor:Bayu Setiawan