Berapa Pajak Mitsubishi Xpander 2026?, Cek Daftarnya Segera
KBRT - Membayar pajak kendaraan tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik mobil untuk menjaga legalitas berkendara di jalan raya. Untuk Mitsubishi Xpander keluaran terbaru tahun 2026, besaran pajak tahunan (PKB) mengalami kenaikan tipis sekitar Rp 210.000 hingga Rp 270.000 dibandingkan tahun sebelumnya.Penyebab utama kenaikan ini adalah penyesuaian NJKB oleh pemerintah daerah yang mengikuti tren...
01 Apr 2026 • 15:00 WIB
Berapa Pajak Mitsubishi Xpander 2026?, Cek Daftarnya Segera. Canva/KBRT
KBRT - Membayar pajak kendaraan tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik mobil untuk menjaga legalitas berkendara di jalan raya. Untuk Mitsubishi Xpander keluaran terbaru tahun 2026, besaran pajak tahunan (PKB) mengalami kenaikan tipis sekitar Rp 210.000 hingga Rp 270.000 dibandingkan tahun sebelumnya.
Penyebab utama kenaikan ini adalah penyesuaian NJKB oleh pemerintah daerah yang mengikuti tren harga pasar otomotif terkini. Bagi kalian yang memiliki varian facelift 2025/2026 seperti Exceed Tourer atau Ultimate, sangat penting untuk mencermati rincian biaya agar tidak terkejut saat melakukan perpanjangan STNK di kantor Samsat atau melalui aplikasi digital.
Daftar Estimasi Pajak Tahunan Mitsubishi Xpander 2026
Bagi kalian pemilik mobil Xpander, berikut adalah rincian estimasi pajak tahunan untuk kepemilikan kendaraan pertama yang sudah termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000:
Advertisement
Varian Mitsubishi Xpander | Transmisi | Estimasi Pajak Tahunan 2026 |
Xpander GLS | Manual (M/T) | Rp4.532.000 |
Otomatis (CVT) | Rp4.700.000 | |
Xpander Exceed / Tourer | Manual (M/T) | Rp4.553.000 |
Otomatis (CVT) | Rp4.805.000 | |
Xpander Ultimate | Manual (M/T) | Rp5.263.000 |
Otomatis (CVT) | Rp5.457.000 | |
Xpander Cross | Manual (M/T) | Rp5.477.000 |
Otomatis (CVT) | Rp5.717.000 |
Besaran pajak di atas dapat bervariasi tergantung pada wilayah domisili kendaraan, serta kepemilikan kendaraan keberapa (pajak progresif).
Cara Menghitung Pajak Sendiri
Jika kalian ingin menghitung secara mandiri atau untuk unit tahun produksi yang lebih lama, kalian bisa menggunakan rumus standar berikut ini:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 2% x NJKB x Koefisien Bobot (1,05 untuk MPV).
- Pajak Tahunan: PKB + SWDKLLJ (Rp143.000).
Penyebab perbedaan pajak antar varian adalah fitur dan spesifikasi yang tertanam pada mobil tersebut. Sebagai contoh, varian Ultimate CVT memiliki NJKB yang lebih tinggi karena dilengkapi fitur canggih seperti Active Yaw Control (AYC) dan panel instrumen digital penuh, sehingga nominal pajaknya menjadi yang tertinggi di antara lini Xpander standar.
Biaya Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
Setiap lima tahun sekali, kalian juga diwajibkan untuk melakukan cek fisik kendaraan dan mengganti plat nomor (TNKB). Solusi anggaran untuk pajak 5 tahunan ini biasanya memerlukan biaya tambahan selain pajak tahunan rutin. Berikut adalah rinciannya:
- Penerbitan STNK Baru: Rp200.000
- Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp100.000
- Total Tambahan: Rp300.000 (di luar biaya administrasi pengesahan).
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
10 Mobil Pikap Paling Laris di Indonesia 2026, Gran Max Jadi Pikap Paling Favorit
Apa Tipe Toyota Agya Paling Irit? G Type atau E Type
Berapa Tarif PPH Final UMKM Setelah Revisi? Simak Detailnya Sekarang Juga
Ini Alasan Honda Grom Jadi Buruan Para Sultan dengan Harga Fantastis
Spesifikasi Honda City 2026 Manual: Sedan Premium yang Andal dan Efisien