Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Berbekal Kartu Pers, Wartawan Bodrek Garong Uang Warga Trenggalek

  • 27 Jan 2022 10:30 WIB
  • Google News
    Kabar Trenggalek - Profesi sebagai wartawan sering disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai hal. Seperti wartawan bodrek yang melakukan pemerasan kepada warga Trenggalek, Selasa (14/12/2021).Kepolisian Resor (Polres Trenggalek) menangkap dua wartawan bodrek asal Tulungagung dan Sumenep yang sering memeras warga Trenggalek. Kasus pemerasan oleh wartawan bodrek tersebut dilaporkan pada tanggal 04 Desember 2021.Wartawan bodrek adalah istilah untuk wartawan gadungan atau orang yang mengaku wartawan untuk mencari keuntungan pribadi. Wartawan bodrek biasanya menunjukkan kartu pers untuk mengancam korbannya dengan pemberitaan yang buruk tentang korban. Kalau tidak mau diberitakan yang buruk, korban harus memberikan sejumah uang kepada wartawan bodrek.Penangkapan dua wartawan bodrek tersebut dibenarkan Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Trenggalek, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jimmy Heryanto Hasiholan, dalam konferensi pers bersama awak media.Baca juga: Mencegah Perbudakan Seksual di Pondok Pesantren"Iya benar. Ada dua orang yang telah kita amankan yakni MYD alias S warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dan DS alias ED warga Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung," terang Jimmy.Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP, Arief Rizki Wicaksana, mendetailkan bahwa DS mengaku sebagai wartawan media online yang berkantor di Pasuruan.DS menghubungi dan mengancam akan memuat berita tentang korban di media online maupun media cetak, jika tidak memenuhi permintaan tersangka.Baca juga: Kasus Ustad Trenggalek Cabuli 34 Santriwati, Berkas Perkara Tahap II Dilimpahkan ke Kejari TrenggalekTersangka DS kemudian meminta pelapor untuk mentransfer sejumlah uang kepada tersangka MYD yang berperan seolah-seolah sebagai pimpinan redaksi media online. Tak tanggung-tanggung, DS meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp. 25 juta.“Korban sempat mentransfer uang senilai Rp. 2 juta,” jelas Arief.Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, dua lembar tangkapan layar profil aplikasi perpesanan Whatsapp, lembar transfer, tiga lembar tangkapan layar berita online, 28 lembar tangkapan layar percakapan Whatsapp, tiga handphone, simcard dan kartu pers.Terhadap tersangka, polisi mengenakan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 KUHPidana.