Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Polres Trenggalek Bekuk Komplotan Pengedar Uang Palsu

Kabar Trenggalek - Komplotan pengedar uang palsu di berbagai daerah berhasil dibekuk oleh Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek. Pada Jumat 10 Desember 2021, Polres Trenggalek menyampaikan hasil operasi penangkapan komplotan pengedar uang palsu, Sabtu (11/12/2021).Komplotan pengerar uang palsu tersebut adalah AN (48) warga Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung dan JS (47) warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di pusat Kota Trenggalek, akhir Oktober lalu.Sementara satu orang lainnya, SD (49) warga Kebayoran Lama, Jakarta, ditangkap di sebuah kontrakan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.Baca juga: Ustad di Bandung Perkosa 13 Santriwati, 8 di Antaranya Sampai MelahirkanMenurut keterangan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Trenggalek. AKBP Dwiasi Wiyatputra, sebelum geser ke Trenggalek, pelaku mengedarkan uang pecahan 100 ribu di Kabupaten Jombang.Dwiasi mengungkapkan, operasi penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satreskrim terkait dengan peredaran uang palsu di Wilayah Kabupaten Trenggalek.Tim Polres Trenggalek kemudian bergerak melakukan penyelidikan secara mendalam hingga pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021. Sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil meringkus tersangka AN dan tersangka JS di kamar salah satu hotel di Trenggalek.Baca juga: Malik Omongan, Warga Sumurup Relakan Lahannya untuk Bendungan Bagong TrenggalekSetelah melakukan penangkapan di salah satu hotel di Trenggalek, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) mengembangkan kasus tersebut.Buah dari pengembangan itu, tim berhasil menangkap tersangka SD di rumah kontrakannya di daerah Piyungan Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1249 lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100 rupiah.“Hasil dari pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Jatim maupun saksi ahli dari Bank Indonesia Cabang Kediri, menyatakan bahwa uang yang dibawa oleh tersangka AN, tersangka JS maupuan SD bukan produk yang dikeluarkan Bank Indonesia atau palsu.” terang Dwiasi dalam konferensi pers, Jumat, (10/12/2021).Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Subs pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.