Kabar Trenggalek - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, berhasil menangkap penimbun 24 ton minyak goreng di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu (27/02/2022).
Berdasarkan rilis Polda Banten, sebanyak 24.000 liter atau 24 ton minyak goreng kemasan dengan merek “Hemart” berhasil diamankan Polres Lebak dan Polsek Warunggunung di gudang penyimpanan.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, bersama Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, dalam konferensi pers mengungkapkan pengamanan 24 ton minyak goreng tersebut.
“Jajaran Polres Lebak, Polda Banten, dan Polsek Warunggunung, berhasil mengamankan 24 ribu liter atau 24 ton minyak goreng kemasan merk 'Hemart' pada hari Jum’at [25/2/2022] pukul 11.00 WIB di salah satu rumah inisial MK, Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak,” ujar Wiwin, Sabtu (26/2/2022).
Menurut penjelasan Wiwin, saat melakukan cek lokasi, MK (31) tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, serta dokumen lain yang disyaratkan oleh pemerintah.
“Pada saat petugas mendapati informasi, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan pada saat bersamaan didapati adanya aktivitas penyimpanan barang berupa minyak goreng milik MK yang baru diturunkan dari kendaraan Tronton warna hijau nomor Polisi A-9723-B, tanpa dilengkapi SIUP dan Surat-surat yang disyaratkan pemerintah,” jelasnya.
Wiwin menyampaikan, minyak goreng tersebut dibeli dengan jumlah banyak dari gudang di Serang dan akan dipasarkan di daerah Warunggunung, dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
“Terkait barang bukti tersebut, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Kami akan minta keterangan ahli dan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Lebak serta berkoodinasi dengan jaksa penuntut umum," jelasnya.
"Apabila kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan akan ada dua tahap alternatif tindak lanjut terhadap barang bukti tersebut. Yang pertama kita akan sisihkan barang bukti dan yang kedua kita akan distribusikan ke masyarakat dengan harga beli dibawah HET yang ditetapkan pemerintah,” terang Wiwin.
Menurut penjelasan Polda Banten, MK membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 164 ribu ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus. Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166 ribu per kardus.
MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp 170 ribu hingga Rp 175 ribu per kardus.
Selain itu MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp. 14.500 sampai Rp 15 ribu per liter. MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng.
Saat ini, status MK masih saksi. Polres Lebak akan menerapkan pasal 133 Undang-Undang RI tahun 2012 tentang Pangan. Pasal itu berbunyi:
"Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah."
“Unsur-unsurnya niat orang atau seseorang melakukan spekulan menyimpan dengan jumlah banyak dan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi [HET] yang ditetapkan pemerintah,” kata Wiwin.
Atas peristiwa penimbunan minyak goreng ini, Wiwin berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng.
“Kepada masyarakat agar yang mempunyai niat menimbun atau spekulan agar tidak dilakukan karena itu ada unsur pidananya,” harapnya.