Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Polemik Panwaslucam Pogalan, Saksi: Saya Tahu Kalau Dia Anggota Partai

Kubah Migunani

Kabar Trenggalek - Polemik pengangkatan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) yang diduga anggota partai politik semakin menguat kala saksi angkat bicara, Selasa (20/12/2022).

Aqwa Dzawit Tuqo, menjelaskan akan kesaksian kuat bahwa AK (inisial) yang kini menjadi anggota Panwaslucam Pogalan, diduga kuat menjadi anggota partai politik. 

Dugaan itu dipaparkan Aqwa saat dirinya menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bendorejo pada 2019 silam. 

Aqwa yang pada saat itu terlibat dalam tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan mengetahui AK menjadi saksi salah satu partai politik. 

"Saya mengetahui bahwa dalam rekapitulasi tingkat kecamatan tahun 2019 AK berperan menjadi salah satu saksi anggota partai politik," tegasnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek. 

Tambah Aqwa, bahwa dirinya mengenal AK bukan hanya saat rekapitulasi tahun 2019. Dalam lingkungan tempat ia tinggal AK juga dikenal aktif sebagai anggota partai politik. 

"Keluarga saya juga tahu bahwa AK aktif dalam anggota parpol," terangnya. 

Sementara, dengan kesaksian Aqwa terkait AK anggota Panwaslucam Pogalan yang diduga anggota partai politik, Aqwa akan memberikan kesaksiannya ketika diminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Saya menjadi saksi Teguh Hadiwidodo terkait aduan yang dilayangkannya di DKPP pada bulan Oktober 2022 lalu," tandasnya. 

Sekadar Kabar, Teguh Hadiwidodo melayangkan aduan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa anggota Panwaslucam tidak boleh dari pengurus parpol. 

Saat ini, menurut informasi dari Teguh, aduan itu sudah masuk dalam bidang persidangan, tinggal menunggu jadwal.

BACA JUGA:

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *