Kabar Trenggalek - Pengumuman hasil seleksi Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) yang tak menyertakan hasil nilai, jadi pertanyaan tentang transparansi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Trenggalek, Jumat (21/10/2022).
Namun, hal demikian ditampik Bawaslu Trenggalek. Pasalnya Bawaslu Trenggalek mengklaim bahwa transparansi ada batasnya. Selain itu, Bawaslu Trenggalek juga terikat dua regulasi yang tak bisa sepenuhnya mengumumkan hasil seleksi Panwaslucam.
Dalam seleksi Panwaslucam yang tak mengumumkan nilai hasil seleksi tes online socrative itu, Bawaslu Trenggalek berdalih ada dua regulasi yang mengikat pertama 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 Tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad Hoc Yang Dikecualikan.
Kemudian, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum NOMOR: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Baca: Bawaslu Trenggalek Dinilai Tak Transparan dalam Rekrutmen Panwaslucam
"Kami terimakasih sudah diingatkan dan kami merasa sudah sesuai regulasi karena terkait rincian hasil seleksi Panwaslucam termasuk informasi yang dikecualikan," terang Rusman Nuryadin Pokja rekrutmen panwaslucam Bawaslu Trenggalek.
Kata Rusman, terkecuali ada salah satu peserta yang ingin mengetahui hasil nilainya, maka nanti akan diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) karena semua dokumen nilai ada di Bawaslu Provinsi.
"Kami di Kabupaten tidak ada yang tahu hasil nilai dan yang memiliki nilai ada di Bawaslu Provinsi dan servernya," tegasnya.
Rusman mengaku bahwa dengan terikatnya dua regulasi tersebut, tidak akan mengurangi transparansi dari Bawaslu Trenggalek. Sebab, Bawaslu Trenggalek akan sekuat tenaga menjalankan transparansi dengan landasan regulasi.
Baca: Tak Penuhi Kuota Perempuan, Bawaslu Trenggalek Perpanja
"Tentu nanti akan kami teruskan aspirasi dari pendaftar pada evaluasi rekrutmen panwaslucam, biar semua apa yang diinginkan nanti bisa diakomodir dalam regulasi," ujar Rusman.
Sekadar kabar, usai pengumuman hasil tes tulis Bawaslu Trenggalek Nomor 035/KP.01.00/JI-27/10/2022 salah satu peserta Arjuna (Nama Samaran) mengungkapkan kekecewaan dan mempertanyakan transparansi Bawaslu Trenggalek.
“Tes tulis secara online tujuannya untuk transparansi dan profesional Bawaslu dalam rekrutmen Panwaslucam, namun kenapa nilai dalam pengumuman yang tersebar tak satupun disertakan,” ungkap Arjuna sambil mewanti-wanti nama aslinya tak ditulis dalam berita ini.
Dirinya juga menegaskan seharusnya semua nilai peserta disertakan dalam pengumuman biar tau semua, tidak seperti sekarang hanya nama dan tidak ada nilai dari 236 peserta.
“Bagaimana peserta bisa legowo kalau nilai dari hasil tes tulis saja tidak ada, anggapan saya ini mengurangi nilai transparansi Bawaslu dalam rekrutmen Panwaslucam ini,” tegasnya.