Kabar Trenggalek - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tampaknya menjalankan aduan masyarakat Trenggalek. Aduan itu tentang indikasi keanggotaan partai politik yang menyeret anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kecamatan Pogalan.
Perkembangan aduan masyarakat ke DKPP soal dugaan pelanggaran Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa anggota Panwaslucam tidak boleh dari pengurus parpol. Saat ini, aduan itu sudah masuk dalam bidang persidangan.
Teguh Hadiwidodo, pengadu, membenarkan terkait perkembangan itu berdasarkan informasi yang didapat dari admin DKPP pada Kamis (15/12/2022) lalu, tentang tindak lanjut aduan yang ia layangkan pada 27 Oktober 2022.
"Menurut informasi berkas saya sudah ada di bagian persidangan, tinggal kapan jadwalnya kami menunggu informasi dari bidang persidangan," ujar Teguh saat dikonfirmasi.
Dalam aduan tersebut, Teguh membawa tiga saksi untuk membuktikan bahwa teradu AK (inisial) benar sebagai anggota partai politik.
"Tiga saksi nanti fungsinya apa kami menunggu dari DKPP. Karena kemarin kami juga dimintai materai 10 ribu rupiah tentang kesanggupan 3 saksi itu," tandasnya.
Sementara itu, Rusman Nuryadin, Komisioner Bawaslu Trenggalek, dan Ketua Pokja Rekrutmen Panwaslucam, menegaskan belum ada surat masuk atau undangan terkait jadwal persidangan DKPP atas aduan Teguh Hadiwidodo.
"Belum ada sama sekali. Kalau toh ada nanti kami konsultasikan kepada Bawaslu Jatim terkait langkah kami seperti apa," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Rusman berdalih, bahwa pokok aduan yang dilayangkan belum tahu sama sekali. Walaupun pihak pengadu bakal membawa bukti dengan tiga orang saksi.
"Kami tidak mau mengandai-andai, karena pokok aduan kami belum tahu sama sekali," ujar Rusman yang mengaku saat ini berada di Jakarta.
BACA JUGA: