Persatuan Perangkat Desa Trenggalek Dilantik, Tugas Entaskan Kemiskinan
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Trenggalek resmi dilantik. Hal itu didasari dari ketua PPDI saat ini sedang mancung sebagai Calon Legislatif (Caleg) kemudian diganti lewat Musyawarah Luar Biasa. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, dalam sambutannya menerangkan pasca dilantik nantinya PPDI mampu menjalankan program pemerintah pusat, yaitu mengentaskan kemiskinan ekstrem dan stuntin...
M
Muh. Zamzuri
26 Jul 2023 • 09:36 WIB
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Trenggalek resmi dilantik. Hal itu didasari dari ketua PPDI saat ini sedang mancung sebagai Calon Legislatif (Caleg) kemudian diganti lewat Musyawarah Luar Biasa.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, dalam sambutannya menerangkan pasca dilantik nantinya PPDI mampu menjalankan program pemerintah pusat, yaitu mengentaskan kemiskinan ekstrem dan stunting.
"Tugasnya menjalankan program yang semestinya, salah satunya mengentaskan kemiskinan ekstrem dan stunting yang ada di Desa lingkup Trenggalek," terang Mas Bupati Ipin.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD), Puryono, menerangkan memang target pemerintah pusat melalui provinsi dan diturunkan di daerah sampai pelaksanaan di desa untuk menurunkan stunting dan kemiskinan nol persen di 2024.
"Target tidak muluk-muluk namun beban berat, alat apa yang kami buat untuk mengentaskan kemiskinan karena keterbatasan fiskal," terangnya Puryono saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Lanjutnya, keterbatasan fiskal yang ia maksud adalah peraturan kedaruratan saat Covid-19 hingga saat ini belum dicabut. Dampaknya, untuk eksekusi dana desa (DD) harus melalui prosentase sesuai aturan.
Di sisi lain, Puryono menjamin dalam mengentaskan kemiskinan tidak memprioritaskan 'Dulure Deas,' Artinya sanak saudara Kepala Desa dan Perangkat mendapat bantuan.
"Setiap menentukan [warga miskin] itu melalui forum, tidak mungkin Kepala Desa maupun Perangkat Desa menunjuk kategori miskin lewat kepentingan pribadi," tegasnya.
Tambah Puryono, untuk menentukan warga miskin itu Desa memiliki bekal data yang cukup. Salah satu rujukan adalah data Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Dari data itu kami [Pemerintah Desa] mengetahui betul-betul warga miskin, dan didasari survei lapangan," tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Sosial
06 Apr 2026
Fakta Trenggalek yang Perlu Disadari: Tak Masuk 10 Daerah Termiskin, Tapi 72 Ribu Warga Masih Miskin
Advertorial
29 Mar 2024
Mas Ipin: Kemiskinan Ekstrem di Trenggalek Turun 0%
Politik
10 Jan 2024
Angin Segar, Angka Kemiskinan Trenggalek Turun
News
07 Jun 2023
Tegas, Mas Bupati Trenggalek Minta Jangan Asal Data Orang Miskin
Politik
10 Jun 2026
Alun-alun Trenggalek Makin Instagramable, Lampu Proyeksi Baru Jadi Bagian Strategi Kota Atraktif Bupati
Pendidikan
27 May 2026