Sebentar lagi
Pemilu akan dimulai, penting untuk memahami istilah-istilah seputar pemilu agar tidak salah paham. Sudah pernah mendengar isitilah PPS atau KPPS? sudah tahu perbedaan PPS dan KPPS Pemilu, dan apa tugas masing-masing dalam konteks pemilu? Simak penjelasan mendalam di bawah ini.
Perbedaan Antara PPS dan KPPS
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (8), Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau tingkat setingkat.PPS biasanya terbentuk paling lama sebulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lama sebulan setelah pemilu.Anggota PPS terdiri dari tiga orang, terdiri dari satu ketua dan dua anggota, biasanya dipilih dari tokoh masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Tugas PPS Pemilu
Tugas PPS, sebagaimana diatur oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26, mencakup:
- Membentuk KPPS.
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melakukan verifikasi serta rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Mengusulkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS melalui PPK kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Mengumumkan daftar pemilih.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap.
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
PPS yang telah terbentuk selanjutnya akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).KPPS Pemilu terdiri dari tujuh orang, dengan satu orang ketua dan enam anggota yang biasanya berasal dari masyarakat sekitar TPS.KPPS biasanya terbentuk paling lama 14 hari sebelum pelaksanaan Pemilu dan dibubarkan paling lama 1 bulan setelah Pemilu.
Tugas KPPS Pemilu
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 32,
tugas KPPS melibatkan:
- Mengumumkan DPT di TPS.
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
- Menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksi nya tidak hadir di TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah perbedaan PPS dan KPPS Pemilu. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang jelas dan bermanfaat bagi pembaca.
Ikuti Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu.