TRENGGALEK - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek mengingatkan warga agar tidak menunda proses reaktivasi BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Pasalnya, waktu yang diberikan cukup terbatas, yakni hanya enam bulan sejak Surat Keputusan (SK) penonaktifan diterbitkan.
Jika melewati batas tersebut, status kepesertaan tidak bisa diaktifkan kembali dan warga harus mengajukan dari awal.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menegaskan pentingnya memperhatikan tenggat waktu tersebut.
“Untuk PBIJK diberikan batas waktu reaktivasi 6 bulan setelah SK keluar. Kalau sudah lewat, tidak bisa direaktivasi dan harus pengusulan ulang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, warga yang merasa kepesertaannya dinonaktifkan bisa segera mengurus reaktivasi melalui pemerintah desa dengan melakukan pembaruan data, khususnya pada kategori kesejahteraan atau desil.
Menurutnya, sebagian besar peserta yang dinonaktifkan sebelumnya berasal dari kelompok desil 6 hingga 10, yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
“Yang dinonaktifkan itu warga desil 6 sampai 10. Maka saat reaktivasi, desilnya harus dibenahi supaya masuk desil 1 sampai 5, agar tidak dinonaktifkan lagi,” jelasnya.
Soelung menegaskan, hanya masyarakat dengan kategori desil 1 hingga 5 yang berhak menerima bantuan iuran BPJS sesuai aturan dari Kementerian Sosial.
Selain itu, Dinsos juga menyoroti pentingnya validitas data kependudukan. Salah satu syarat agar bisa masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terekam secara biometrik.
“Kalau belum punya KTP cetak tapi NIK-nya sudah terbiometrik, itu bisa. Tapi kalau belum terekam biometrik, belum bisa masuk DTSEN,” terangnya.
Untuk memastikan kelengkapan data tersebut, Dinsos Trenggalek juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar seluruh warga memiliki data administrasi yang valid dan bisa mengakses layanan bantuan secara tepat sasaran.
Kabar Trenggalek - Sosial
Editor: Zamz

















