Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Diundur! Batas Pemadanan NIK dan NPWP Terakhir 30 Juni 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengundur batas pemadanan NIK dan NPWP yang sebelumnya hingga 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS).

"CTAS merupakan sistem informasi perpajakan yang baru dan akan menggantikan sistem informasi perpajakan yang ada saat ini. Implementasi CTAS ini membutuhkan kesiapan dari seluruh stakeholder, termasuk ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak pribadi," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).

Dwi menambahkan, pihaknya telah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak. Hasil assessment menunjukkan bahwa masih ada beberapa ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asossiasi dan Pihak lain)  dan perusahaan yang belum siap untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi dan database terkait dengan pemadanan NIK dan NPWP.

"Oleh karena itu, kami memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi dan database terdampak sekaligus melakukan pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," kata Dwi.

Dengan adanya penundaan ini, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sedangkan untuk NPWP format 16 digit (NPWP baru atau KTP) hanya bisa digunakan secara terbatas sampai implementasi penuh dilakukan. Hingga 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan.

Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

DJP juga telah menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak pribadi yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NIK sebagai NPWP. Virtual Help Desk ini dapat diakses melalui link

Layanan ini hanya bisa diakses selama hari kerja, Senin-Jumat pukul 10.00 s.d 14.00 WIB. Dwi berharap, seluruh stakeholder dapat bekerja sama dengan baik dalam menyukseskan implementasi NIK sebagai NPWP.

"Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama," tutup Dwi.