Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP Sebelum 31 Desember,

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Pemadanan ini adalah proses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan data NIK sebagai NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Aturan turunannya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo meminta masyarakat untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Jadi kami mohon kepada wajib pajak monggo barengan update. Harapan kami bareng-bareng kita updating tinggal masuk portal pajak.go.id," kata Suryo saat konferensi pers di kantornya dikutip Selasa (14/11/2023).

Melalui pemadanan NIK dan NPWP, Suryo menekankan, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK.

"Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemutakhiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/account/login pada browser Anda.
  2. Jika sudah memiliki akun silahkan masuk dengan memasukkan 15 digit nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Apabila belum memiliki akun silahkan daftar terlebih dahulu.
  3. Klik tombol "Login".
  4. Setelah berhasil login, klik menu "Profil".
  5. Pada bagian "Informasi NIK", masukkan NIK sesuai KTP.
  6. Klik tombol "Perbarui".
  7. Logout dari situs DJP Online.
  8. Login kembali menggunakan NIK 16 digit.

Jika berhasil login, maka validasi NIK menjadi NPWP telah selesai. Perlu diketahui oleh para pembaca, pemadanan NIK dan NPWP pribadi memerlukan data lainnya yakni EFIN.

Apa itu EFIN? Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor unik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak di Indonesia.

Lalu bagaimana cara mendapatkan EFIN? bagi Anda yang belum memiliki EFIN silahkan lakukan permohonan untuk mendapatkan EFIN. Untuk cara lengkapnya silahkan Anda baca artikel tentang Cara Mendapatkan EFIN NPWP.

Batas Waktu Validasi NIK Menjadi NPWP

Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. 

Format-Baru-NPWP-Setelah-Pemadanan-NIK-dan-NPWP-selesai.jpg
Format Baru NPWP Setelah Pemadanan NIK dan NPWP selesai | Foto: Direktoral Jenderal Kekayaan Negara

 

Progres Validasi NIK Menjadi NPWP

DJP mengklaim sudah 58,7 juta NIK yang bisa digunakan menjadi NPWP per Agustus 2023. DJP menargetkan sebanyak 196,2 juta NIK dapat dipadankan dengan NPWP pada tahun 2023.

Manfaat Validasi NIK Menjadi NPWP

Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dari pemadanan data NIK dan NPWP, antara lain:

  • Kemudahan dalam mengurus hak dan kewajiban pajak.
  • Penghematan biaya dan waktu dalam mengurus pajak.
  • Peningkatan kepatuhan pajak.

Jadi ingat ya, batas akhir pemadanan NIK dan NPWP hanya sampai tanggal 31 Desember 2023. Dengan melakukan validasi, masyarakat dapat menikmati berbagai manfaat, seperti kemudahan dalam mengurus hak dan kewajiban pajak, penghematan biaya dan waktu, serta peningkatan kepatuhan pajak.