Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Pasca Musyda ke-11 Muhammadiyah Trenggalek: Kelestarian Lingkungan Harga Mati

Musyawarah Daerah (Musyda) ke-11 Muhammadiyah Trenggalek menegaskan komitmen menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman perusakan. Hal itu termuat dalam salah satu rekomendasi eksternal Musyda Ke-11 Muhammadiyah Trenggalek.

Soeripto, Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Trenggalek, mengungkapkan dalam salah satu rekomendasi Musyda Muhammadiyah Trenggalek ke-11 itu menyuarakan penolakan tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Sebelumnya, rekomendasi ini merupakan hasil sidang pleno dalam Musyda Muhammadiyah Trenggalek yang berlangsung pada 19-20 Mei di Kecamatan Pogalan. Dalam sidang pleno tersebut, ada dua jenis rekomendasi yakni internal (untuk orgnaisasi) dan eksternal (pihak pemangku kebijakan/pemerintah).

"PDM Trenggalek sudah melakukan pernyataan secara sikap resmi pada periode yang lalu [2016-2022], untuk melakukan penolakan terhadap tambang emas di Kabupaten Trenggalek," ujar Soeripto.

Soeripto mengatakan, alasan Muhammadiyah Trenggalek konsisten dalam menolak tambang emas di Trenggalek karena izin tambang yang sudah dikeluarkan sejak tahun 2019 ini sampai 2029.

Selain itu, Muhammadiyah Trenggalek khawatir terhadap potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari rencana tambang emas di Trenggalek ini. 

"[Rencana tambang emas] ini menjadi ancaman kelestarian lingkungan di Trenggalek, maka Muhammadiyah memberikan atensi yang sangat serius dalam persoalan ini," lanjut Soeripto.

Soeripto memaparkan, hasil rekomendasi internal digunakan sebagai pedoman pergerakan organisasi. Kemudian, rekomendasi eksternal itu diperuntukan pada pihak luar, termasuk pemerintah. Adapun untuk hasil rekomendasi eksternal sebagai berikut:

1. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama DPRD untuk tetap konsisten tidak memasukkan Zona Kawasan Tambang Emas Dan Mineral Pengikut (DMP) ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek.

2. Mendorong DPRD kabupaten Trenggalek agar melaksanakan tugas utamanya melalui fungsi legislasi, control dan budgeter dalam mengawal jalanya pemerintahan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan dan tidak melakukan double job yang akan terjadi conflict of interest dengan tugas utamanya sebagai anggota DPRD.

3. Mengusulkan kepada DPRD agar alokasi penggunaan APBD diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, dan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur lainnya yang mendukung terhadap ketiga hal tersebut.

4. Mendorong kepada peserta pemilu dan pilkada untuk tidak melakukan praktek-praktek money politik atau vote buying yang bisa merusak marwah demokrasi dalam pelaksanaan pemilu.

5. Mendorong pemerintah daerah agar lebih memberdayakan Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) terkait dengan kewaspadaan masyarakat terhadap paham radikalisme. Untuk menjadi filter awal terhadap keamanan dan masalah sosia dan lainnya.  

6. Meminta kepada pemerintah daerah dan pihak keamanan serta masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya praktek-praktek prostistusi terselubung dan transaksi perdagangan minuman keras/narkoba melalui café-café di kawasan pantai selatan.

7. Mengingatkan kembali pemerintah daerah agar terus waspada terhadap praktek-praktek pungutan biaya sekolah yang memberatkan orang tua murid di luar ketentuan yang diperbolehkan.

8. Pimpinan Daerah Muhammadiyah harus bekerjasama dengan seluruh elemen bangsa dalam rangka berjamaah melawan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme melalui dakwah agama dan pendidikan.

9. Mendorong pemerintah agar mampu menyelenggarakan praktek pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government),professional dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di setiap level pemerintahan.

10. Membangun kerjasama intern umat beragama, antar umat beragama, dan umat beragama dengan pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan problematika konflik sosial, kemiskinan, kerusakan lingkungan, perjudian, prostitusi, KKN dan penyalahgunaan narkoba dan miras di masyarakat.

11. Mendorong setiap kelompok umat beragama dan pengikut paham keagamaan untuk mewujudkan kehidupan agama yang toleran, damai, saling menghormati, dan tidak menolak antar sesama anak bangsa tanpa melihat latar belakang etnis, budaya, suku, ras, dan agamanya.

12. Mendukung sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat dan tidak menjadikan hukum sebagai alat mencari keuntungan pribadi dan institusi.

13. Mohon kepada Pemerintah daerah dan kepala desa agar memaksimalkan alokasi penggunaan dana desa untuk akselerasi kemandirian desa sesuai dengan kebutuhan real di setiap desa secara adil, merata dan akuntabel.

14. Mendorong Kemenag Kabupaten Trenggalek untuk melakukan promosi jabatan berdasarkan merit system dan tidak mengedepankan dominasi pada kelompok dan golongan tertentu.

Islam Melarang Perusakan Lingkungan Hidup

Rakyat Trenggalek geruduk Ditjen Minerba Kementerian ESDM, suarakan tolak tambang emas PT SMN/Foto: Wahyu AO (Kabar Trenggalek)

Soeripto menjelaskan, mayoritas wilayah Trenggalek berada di kawasan rawan bencana. Seperti tanah longsor dan bencana banjir. Hal itu menjadi landasan bagi Muhammadiyah Trenggalek untuk menolak tambang emas PT SMN.

Terlebih, bencana yang melanda di Trenggalek sudah terjadi sebelum ada tambang. Muhammadiyah Trenggalek khawatir, ketika tambang benar-benar beroperasi menyebabkan bencana yang lebih parah.

Soeripto menyampaikan, keberadaan tambang yang saat ini beroperasi sudah meresahkan masyarakat Trenggalek, seperti tambang galian c di Desa Pramboon, Kecamatan Tugu. Selain menyebabkan jalan menjadi rusak karena dilalui kendaraan besar, ada pencemaran udara yang mengancam kesehatan masyarakat.

"Galian C itu memang problemnya juga ada efek samping yang ditimbulkan secara ekologi, termasuj debu, termasuk juga merusak infrastruktur jalan yang didanai APBD," ujar Soeripto.

Oleh karena itu, masalah lingkungan hidup harus menjadi perhatian khusus oleh Muhammadiyah Trenggalek. Karena, sebagai organisasi yang bergerak di bidang keagamaan, Muhammadiyah Trenggalek tidak hanya mengurusi persoalan teologi saja. Melainkan persoalan kemanusiaan, persoalan keumatan, dan persoalan lingkungan (ekologi) juga menjadi perhatian utama.

Bentuk komitmen Muhammadiyah terhadap persoalan ekologi juga tertuang dalam hasil-hasil kerjanya. Seperti Majelis Tarjih Muhammadiyah yang sudah menerbitkan buku fikih air,  fikih agraria, dan teologi lingkungan.

"Maka teologi, keimanan teologi yang saya katakan itu, tidak ada artinya tanpa dibarengi keimanan humanisasi," ujar pria yang juga menjadi Ketua STAIM Tulungagung ini.

Soeripto memaparrkan, kekafiran itu tidak hanya bagi orang yang tidak percaya dengan Tuhan. Orang yang membuat kerusakan di bumi juga termasuk kafir secara ekologi.

Untuk menghindari kekafiran teologi dan kekafiran ekologi, Soeripto menyebutkan di Muhammadiyah Trenggalek akan segera dibentuk Majelis Lingkungan Hidup. Hal ini sebagaimana hasil kesepakatan Muktamar ke-48 di Solodan Musyawarah Wilayah Muhammadiyah di Ponorogo.

"Langkah-langkah yang dilakukan itu melalui jalur pendekatan struktur yaitu, kita membentuk majelis lingkungan hidup. Jadi majelis lingkungan hidup ini akan fokus untuk menyebarkan dakwahnya, agar dakwah lingkungan," ungkap Soeripto.

Menurut Soeripto, Islam sedari awal sudah mengajarkan dan menekankan untuk selalu menjaga keberlangsungan lingkungan hidup. Banyak ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang, kitab suci dan pedoman umat islam, yang menjelaskan bahwa manusia sebagai khalifah (pemimpin) di muka bumi harus selalu menjaga alam dari kerusakan. Soeripto memberikan contoh salah satu ayat, yakni Surah Ar-Rum ayat 41 sebagaimana berikut:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

Artinya, telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

"Kemudian bagaimana dakwah lingkungan itu bukan hanya berhenti pada aspek pemahaman kognitif, tetapi juga bagaimana bisa dipahami oleh masyarakat dalam amal," jelas Soeripto.

Suripto menegaskan, dakwah lingkungan itu bukan hanya berhenti pada aspek pemahaman di masyarakat, tetapi juga bagaimana bisa dipahami oleh masyarakat dalam amal.

"Karena Ahmad Dahlan itu kan mengatakan bahwa Islam itu adalah agama amal, untuk apa jika hanya pengajian-pengajian yang bersifat tabligh tapi tidak ditindaklanjuti dengan amal," ungkap Soeripto.

Jadi, lanjut Soeripto, bagaimana menjaga lingkungan hidup itu bukan sekedar menjadi himbauan dalam pidato-pidato, dalam ceramah, dan khutbah. Akan tetapi bagaimana Muhammadiyah Trenggalek benar-benar bergerak dan terus berkomitmen jaga kelestarian alam.

Soeripto berharap, dengan hasil rekomendasi sidang Muysda Muhammadiyah Trenggalek, yang salah satunya menekankan terhadap kelestarian lingkungan, bisa benar-benar terlaksana dengan baik. Serta, tambang emas dengan luasan 12.000 hektare lebih itu hengkang dari Trenggalek.