Pasca Demo Retribusi Pajak Pasar Naik, Pemkab Trenggalek Kelabakan Cari Solusi
Ratusan pedagang pasar di Trenggalek melakukan demonstrasi. Hal itu dilatarbelakangi karena ada kenaikan retribusi pajak yang dianggap naik sampai 400 persen, Kamis (16/05/2024).Tuntutan pedagang pasar tersebut meminta untuk menurunkan tarif retribusi. Namun, pasca demonstrasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek masih kelabakan cari solusi.Lantaran, Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tersebut sudah diketok palu. Sehingga pil pahit kenaikan tarif retribusi itu dirasakan pedagang."Setelah kemarin ada penyampaian aspirasi kepada kami pemerintah daerah nanti kami akan memanggil mereka perwakilan untuk kami beri penjelasan," ungkap Edy Soepriyanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek.Edy memaklumi bahwa kenaikan dari 100 rupiah menjadi 300 rupiah per meter setiap hari, dianggap pedagang berat. Padahal, yang ada di los, pelataran sudah 300 rupiah sejak dulu."Kios ini praktis sudah ada tempatnya, barang aman di dalam dikunci, kalau pelataran membereskan dan mengamankan sendiri. Kenaikan itu mungkin efek kaget saja," paparnya.Katanya, memberlakukan Perda yang di demo tersebut memiliki pertimbangan lebih oleh Pemkab Trenggalek. Dengan demikian, plat merah ingin retribusi jalan dan bisa membawa manfaat di fasilitas pasar."Mau kami, semua bagaimana retribusi bisa jalan, dan harapannya dari retribusi ini bisa diperuntukkan merawat fasilitas," tegas Sekda.Pasca terbitan Perda, Pemkab Trenggalek saat ini kemungkinan bakal menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Aturan itu dipergunakan sebagai langkah teknis dan berpotensi bisa mengakomodir aspirasi pedagang."Setelah itu seharusnya dibuat Perbup setelah Perda. Untuk kejadian menyampai aspirasi kemarin menjadi bahan evaluasi bagi kami," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow