KBRT - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra. Hal itu bertujuan untuk melakukan klarifikasi beberapa hal.
Pertama, terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di Pantai Konang, Panggul, permasalahan di Desa Nglebeng, Panggul, dan Desa Sidomulyo, Pule, serta persiapan Pilkades di empat desa di tiga kecamatan.
Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, menuturkan bahwa semua OPD yang dipanggil telah memberikan klarifikasi. Pihaknya mengimbau agar program daerah benar-benar dikawal dan tersalurkan sesuai perencanaan.
“Kami mengimbau agar program dari daerah benar-benar dikawal maksimal untuk bisa disalurkan sesuai dengan perencanaan. Terkait kasus tersebut, supaya menjadi pembelajaran bagi seluruh desa agar lebih berhati-hati dalam menjalankan pelaksanaan,” paparnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu menegaskan agar pembinaan di jajaran desa terus digencarkan sehingga mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan implementasinya bisa maksimal.
“Kami dari Komisi I melakukan pengawasan atas jalannya kinerja OPD mitra dalam melaksanakan program pemerintah,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Advertorial
Editor:Zuhri