Tak Masuk Desil 1 dan 2? Anak Miskin di Trenggalek Tetap Punya Peluang Masuk Sekolah Rakyat
Anak dari keluarga miskin di Trenggalek yang belum masuk desil 1 dan 2 tetap bisa mendaftar Sekolah Rakyat melalui jalur kasus khusus dengan verifikasi Dinsos.
02 Jun 2026 • 10:00 WIB
Siswa sekolah rakyat trenggalek sedang melaksanakan upacara. KBRT/Dok.Sekolah Rakyat
Ringkasan
- Anak miskin yang belum masuk desil 1 dan 2 tetap bisa diusulkan masuk Sekolah Rakyat.
- Jalur kasus khusus dapat digunakan untuk anak terlantar, korban kekerasan, dan keluarga miskin yang belum terdata.
- Trenggalek mendapat kuota 270 siswa Sekolah Rakyat pada tahun ajaran 2026/2027.
TRENGGALEK – Tidak semua anak dari keluarga kurang mampu tercatat dalam kelompok desil 1 dan 2 yang menjadi prioritas program Sekolah Rakyat Trenggalek. Namun kondisi itu bukan berarti menutup peluang mereka untuk mendapatkan akses pendidikan gratis berbasis asrama tersebut.
Pemerintah membuka jalur kasus khusus bagi anak-anak yang dinilai membutuhkan perlindungan maupun akses pendidikan, meski namanya belum masuk dalam daftar prioritas Kementerian Sosial.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, mengatakan jalur tersebut bisa dimanfaatkan oleh anak-anak dengan kondisi tertentu.
Advertisement
“Bisa jadi anak korban kekerasan, bisa jadi memang anak yang benar-benar miskin tetapi desilnya belum desil satu dan dua ataupun anak-anak terlantar yang tidak diketahui orang tuanya,” ujarnya.
Menurut Soelung, pemerintah tidak hanya berpatokan pada data awal. Jika ditemukan anak yang layak mendapatkan layanan Sekolah Rakyat tetapi belum masuk kategori prioritas, proses verifikasi tetap dapat dilakukan.
Mekanismenya dimulai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan. Selanjutnya, Dinas Sosial bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Badan Pusat Statistik (BPS), dan unsur pemerintah daerah akan melakukan pengecekan lapangan.
Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar untuk mengusulkan pemutakhiran data sosial ekonomi calon siswa.
“Ketika kita menemukan kasus tertentu yaitu anak yang di luar desil tersebut, kita upayakan untuk pemutakhiran desilnya. Jadi sambil berproses mungkin anak bisa didaftarkan,” kata Soelung.
Meski demikian, pendaftaran tetap harus mendapat persetujuan dari orang tua atau wali.
“Anak tidak boleh dicabut langsung pengasuhannya dari orang tua. Ketika orang tua mengizinkan dan anak bersedia, baru bisa didaftarkan ke sekolah,” imbuhnya.
Pada tahun ajaran 2026/2027, Kabupaten Trenggalek memperoleh kuota 270 siswa untuk Sekolah Rakyat.
Kuota tersebut dibagi merata untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Masing-masing jenjang mendapatkan tiga rombongan belajar dengan total 90 siswa.
“Setiap rombel itu 30 anak. SD 90, SMP 90, dan SMA 90,” terang Soelung.
Penerimaan siswa dilakukan melalui sistem penjangkauan tertutup berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya bagi anak yang masuk kategori desil 1 dan 2.
Dari data awal yang diterima pemerintah daerah, terdapat 26.115 anak yang masuk daftar prelist. Namun data tersebut masih menjalani proses pembersihan dan verifikasi sebelum ditetapkan sebagai calon penerima manfaat.
Proses penjangkauan dilakukan oleh pendamping PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Hingga 25 Mei 2026, tercatat sebanyak 133 calon siswa telah menyatakan minat mengikuti program Sekolah Rakyat di Trenggalek.
Sementara itu, Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 50 Trenggalek, Yogyantoro, mengatakan anak putus sekolah juga menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam proses penjangkauan.
Menurutnya, apabila ditemukan anak yang tidak lagi mengenyam pendidikan formal, maka petugas akan melakukan identifikasi dan pendampingan agar mereka dapat kembali memperoleh akses pendidikan.
“Apabila anak tersebut memang putus sekolah maka perlu ada penjaringan ke lapangan, kemudian ada upaya mitigasi atau menolong,” katanya.
Yogyantoro menegaskan penerimaan siswa Sekolah Rakyat berbeda dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada sekolah reguler.
“Kami menggunakan acuan penjangkauan tertutup untuk penerimaan siswa baru,” ujarnya.
Selain berasal dari keluarga miskin atau miskin ekstrem, calon siswa juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain, seperti bersedia menjalani asesmen kesehatan, tinggal di asrama, mematuhi tata tertib sekolah, serta melampirkan surat tanggung jawab mutlak dari orang tua atau wali.
Nantinya, penetapan siswa yang diterima akan dilakukan melalui keputusan kepala daerah setelah seluruh proses verifikasi selesai.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement