Cara Lapor Pindah Domisili Permanen Atau Sementara Terbaru
Pindah domisili, baik untuk menetap selamanya (permanen) maupun hanya untuk urusan pekerjaan atau pendidikan (sementara), kini jauh lebih mudah dilakukan berkat digitalisasi layanan kependudukan.
02 Jun 2026 • 09:00 WIB
Cara Lapor Pindah Domisili Permanen Atau Sementara Terbaru. Canva/KBRT
KBRT - Pindah domisili, baik untuk menetap selamanya (permanen) maupun hanya untuk urusan pekerjaan atau pendidikan (sementara), kini jauh lebih mudah dilakukan berkat digitalisasi layanan kependudukan.
Saat ini, kalian tidak perlu lagi mondar-mandir ke RT atau RW untuk meminta surat pengantar, karena prosesnya kini bisa dilakukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara lapor pindah domisili agar data kependudukan kalian tetap akurat dan legal.
Advertisement
Cara Lapor Pindah Domisili Permanen
Pindah domisili permanen, dilakukan jika kalian berencana menetap di alamat baru dan ingin mengubah data alamat pada KTP-el serta Kartu Keluarga (KK). Proses ini disebut dengan prosedur Surat Keterangan Pindah (SKP), yang langkah-langkah pelaporannya seperti berikut.
- Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen persyaratan. Secara umum dokumen tersebut meliputi, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli, dan KTP-el asli.
- Setelah itu, kalian perlu mengisi Formulir F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk) yang tersedia di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online.
- Ketika pengisian formulir telah selesai, kalian harus melapor ke Disdukcapil daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP). Saat ini, banyak daerah yang sudah menyediakan layanan ini secara daring (online) melalui aplikasi atau website resmi Disdukcapil setempat.
- Setelah SKP terbit, data kalian di daerah asal akan dinonaktifkan untuk kemudian dipindahkan ke daerah tujuan.
- Saat memegang SKP dari daerah asal, segera lapor ke Disdukcapil daerah tujuan. Petugas akan memproses data kalian untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru dengan alamat baru, penerbitan KTP-el baru (atau pembaruan data di chip KTP).
Apa Itu Penduduk Non Permanen
Jika kalian tinggal di suatu daerah hanya untuk sementara (misalnya mahasiswa, pekerja kontrak, atau magang) dan tidak berniat mengganti alamat KTP asal, kalian dikategorikan sebagai Penduduk Non Permanen.
Pendaftaran Penduduk Non Permanen
Berdasarkan Permendagri No. 74 Tahun 2022, setiap penduduk non-permanen wajib mencatatkan dirinya. Tujuannya adalah untuk ketertiban administrasi dan memudahkan akses layanan publik di daerah perantauan. Berikut adalah rincian langkah-langkahnya:
- Siapakan NIK (KTP-el) dan nomor HP yang aktif.
- Lakukan pendaftaran melalui portal resmi SIPP (Sistem Informasi Penduduk Non Permanen) milik Kemendagri secara mandiri atau melalui aplikasi layanan kependudukan daerah setempat.
- Setelah melakukan pendaftaran, kalian akan mendapatkan bukti pendaftaran penduduk non permanen digital yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
Pentingnya Melapor Pindah Domisili
Sekarang ini, banyak orang meremehkan urusan pindah domisili, padahal legalitas alamat sangat krusial untuk berbagai urusan penting, di antaranya:
- Akses Kesehatan: Penentuan fasilitas kesehatan BPJS biasanya berdasarkan domisili pada KTP/KK.
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Sistem zonasi sekolah sangat bergantung pada keakuratan alamat domisili.
- Urusan Perbankan dan Dokumen Kendaraan: Memudahkan korespondensi surat-menyurat dan verifikasi data perbankan.
- Hak Pilih Pemilu: Memastikan kalian terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sesuai dengan tempat tinggal Anda sekarang.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Urus Dokumen Saat Lebaran? Disdukcapil Trenggalek Tetap Siaga dan Menerima Layanan
Target 100% Akta Kelahiran Trenggalek Tercapai, Tapi 35 Anak Masih Tersandung Administrasi