KBRT - Zakat merupakan sebagian harta yang dikeluarkan karena terdapat orang yang lebih membutuhkan didalamnya. Ketentuan zakat sendiri sudah diatur dan tidak memberatkan.
Namun dalam pelaksanaannya, zakat memiliki prinsip-prinsip yaitu prinsip keyakinan (faith), prinsip persamaan dan keadilan (equity), prinsip produktivitas dan kematangan (productivity, maturity), prinsip nalar (reason), prinsip etik dan kewajaran (convenience), dan prinsip kebebasan (freedom).
Dilansir dari buku Mengetuk Pintu Langit di Bulan Ramadan karya Dr. KH. Fuad Thohari, MA, berikut penjelasan lengkap mengenai prinsip zakat.
Daftar Isi [Show]
Keyakinan (Faith)
Keyakinan keagamaan seseorang menyatakan bahwa orang yang membayar zakat yakin bahwa pembayaran tersebut merupakan salah satu manifestasi keyakinan agamanya, sehingga kalau orang yang bersangkutan belum menunaikan zakatnya, belum merasa sempurna ibadahnya.
Persamaan dan Keadilan (Equity)
Adapun prinsip yang kedua menggambarkan secara jelas apa yang menjadi tujuan zakat, yaitu menerapkan keadilan dalam redistribusi kekayaan pada umat manusia.
Produktivitas dan Kematangan (Productivity, Maturity)
Prinsip yang ketiga sebagaimana diungkap di atas menekankan bahwa zakat memang wajar harus dilunaskan karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu. Hasil (produk) tersebut hanya dapat dipungut setelah lewat jangka waktu satu tahun yang merupakan ukuran normal memperoleh hasil tertentu.
Nalar (reason), Etik dan Kewajaran (Convenience)
Prinsip yang keempat dan kelima menjelaskan bahwa zakat harus dibayarkan oleh orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta bebas yang merasa memiliki tanggung jawab untuk membayar zakat demi kepentingan bersama. Maka, zakat tidak dipungut dari orang yang sedang dihukum atau orang yang menderita sakit jiwa.
Kebebasan (Freedom)
Prinsip terakhir menyatakan bahwa zakat tidak dipungut dengan semena-mena tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkannya. Zakat tidak akan dipungut, jika dengan pemungutan itu dapat menimbulkan orang yang membayarnya menderita.
Prinsip-prinsip zakat, dalam menegakkan nilai ruhani, adalah seperti layaknya makan dan minum dalam timbangan jasmani. Oleh karena itu Islam menegakkan 3 (tiga) prinsip dasar, yaitu.
Menyempurnakan kemerdekaan bagi segenap elemen masyarakat. Ini merupakan syariat pertama yang yang diketahui manusia dalam memerdekakan budak belian, dengan mewajibkan kaum muslimin mengeluarkan sebagian hartanya yang tetap untuk keperluan tersebut.
Membangkitkan semangat pribadi manusia dan nilai-nilai kemanusiaannya dalam menyerahkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, baik mental maupun materialnya atau menolak sesuatu yang buruk yang dikhawatirkan akan terjadi.
Memelihara akidah dan pendidikan yang dimaksudkan untuk mensucikan dasar-dasar fitrah manusia, dan terutama untuk menghubungkan manusia dengan Allah, memberikan pandangan kepada seseorang tentang hakikat tujuan hidupnya dan tentang kehidupan akhiratnya yang pasti manusia akan kembali kepadaNya.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor:Zamz