Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Nyantol 2 Tahun, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Trenggalek Ketok Palu

Perjalanan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Alen-Alen Trenggalek berjalan ulet selama dua tahun silam.

Kondisi nyantol selama dua tahun tersebut diwarnai dengan dinamika sinkronisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

Syah Muhammad Natanegara, Wakil Bupati Trenggalek, berharap Perda Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut bisa berdampak baik bagi Bumi Menak Sopal. 

"Tidak ada perubahan signifikan, semua hampir mirip judul yang berubah, dari pokok pokok menjadi pengelolaan," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media usai rapat paripurna. 

Sementara itu, Doding Rahmadi, Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, mengungkapkan dalam Perda Pengelolaan Keuangan Daerah itu terdiri 109 pasal didalamnya. 

Doding mengatakan, Trenggalek sudah memiliki Perda Pengelolaan Keuangan Nomor 3 Tahun 2014. Namun, seiring perjalanan waktu, tahun 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 terbit.

"Kemudian kami tindak lanjuti dengan perda baru, Kami harus benar detail tentang pengelolaan keuangan daerah [dalam penyusunan Perda] banyak perdebatan, detailnya di pansus 2," tegas Doding. 

Doding menambahkan, perda tersebut harus detail dari sisi tentang sengketa keuangan dan struktur teknis keuangan. Kedua poin itu menjadi pembahasan detail dalam penyusunan perda itu. 

"Kalau judul hanya pengetahuan saja, yang penting menindaklanjuti Permendagri 77 tahun 2020 karena Perda Nomor 3 Tahun 2014 kemarin tidak sinkron," ujar Doding, politisi PDI-P itu.