Nyantol 2 Tahun, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Trenggalek Ketok Palu
Perjalanan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Alen-Alen Trenggalek berjalan ulet selama dua tahun silam. Kondisi nyantol selama dua tahun tersebut diwarnai dengan dinamika sinkronisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Syah Muhammad Natanegara, Wakil Bupati Trenggalek, berharap Perda Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut bisa berdampak baik bag...
24 Feb 2023 • 03:47 WIB
Perjalanan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Alen-Alen Trenggalek berjalan ulet selama dua tahun silam.
Kondisi nyantol selama dua tahun tersebut diwarnai dengan dinamika sinkronisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Advertisement
Syah Muhammad Natanegara, Wakil Bupati Trenggalek, berharap Perda Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut bisa berdampak baik bagi Bumi Menak Sopal.
"Tidak ada perubahan signifikan, semua hampir mirip judul yang berubah, dari pokok pokok menjadi pengelolaan," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media usai rapat paripurna.
Sementara itu, Doding Rahmadi, Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, mengungkapkan dalam Perda Pengelolaan Keuangan Daerah itu terdiri 109 pasal didalamnya.
Doding mengatakan, Trenggalek sudah memiliki Perda Pengelolaan Keuangan Nomor 3 Tahun 2014. Namun, seiring perjalanan waktu, tahun 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 terbit.
"Kemudian kami tindak lanjuti dengan perda baru, Kami harus benar detail tentang pengelolaan keuangan daerah [dalam penyusunan Perda] banyak perdebatan, detailnya di pansus 2," tegas Doding.
Doding menambahkan, perda tersebut harus detail dari sisi tentang sengketa keuangan dan struktur teknis keuangan. Kedua poin itu menjadi pembahasan detail dalam penyusunan perda itu.
"Kalau judul hanya pengetahuan saja, yang penting menindaklanjuti Permendagri 77 tahun 2020 karena Perda Nomor 3 Tahun 2014 kemarin tidak sinkron," ujar Doding, politisi PDI-P itu.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
BPR Jwalita Rebranding Jadi Bank Perekonomian Rakyat, Layanan Keuangan Bakal Meluas
DPRD Trenggalek Sahkan APBD 2026 di Tengah Penurunan Transfer Pusat
Pukulan Fiskal untuk Trenggalek: Dana Transfer Pusat Nyusut Rp120 M Tahun Depan
Bahas Perda Terlalu Cekak, Bapemperda DPRD Trenggalek Lontarkan Protes!
Retribusi Naik, Pedagang Pasar Gandusari Trenggalek: Kami Tidak Dilibatkan Proses Pembuatan Perda