Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Angka Pernikahan Dini di Trenggalek Tinggi Gara-Gara Ada Paksaan Orang Tua

  • 27 Jan 2022 09:38 WIB
  • Google News
    Kabar Trenggalek - Ratusan anak melakukan pernikahan dini sepanjang tahun 2020 di Trenggalek. Angka terbesar pernikahan dini didominasi oleh tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek, Sabtu (25/12/2021).Merujuk data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), ada 456 anak yang melakukan pernikahan dini kasus sepanjang tahun 2020. Data terbaru pada tahun 2021 belum bisa terhimpun, karena metode pendataannya berbeda dengan tahun 2020.Lokasi pernikahan dini itu didominasi oleh wilayah pegunungan, yaitu Kecamatan Bendungan dengan angka dispensasi pernikahan 33 kasus dan perkawinan menunjukkan angka 180.Baca juga: Anak Kiai di Jombang Ingin Status Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut, Hakim MenolakDisusul nomor dua terbesar angka pernikahan dini yaitu Kecamatan Suruh dengan angka dispensasi pernikahan 32 kasus dan perkawinan menunjukkan angka 181.Kemudian, untuk penyumbang ketiga terbesar pernikahan dini yaitu Kecamatan Pule dengan angka dispensasi pernikahan 56 kasus dan perkawinan menunjukkan angka 376.Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati mengakui berdasarkan data tersebut angka pernikahan dini di Trenggalek tergolong tinggi.Baca juga: Ratusan Organisasi dan Pesantren di Indonesia Suarakan Darurat Kekerasan Seksual"Setelah kami lihat datanya dan saya baca, ternyata angka pernikahan anak (tahun 2020) itu cukup tinggi," jelasnya.Menghadapi hal demikian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memiliki komitmen yang dimulai pada Mei tahun 2021. Pemkab Trenggalek mengeluarkan kebijakan baru untuk melakukan izin pernikahan anak."Kami membuat komitmen bersama dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek," ujar Ratna.Baca juga: Ustad di Depok Cabuli 10 Santriwati dengan Imbalan Masing-Masing Rp. 10 RibuKomitmen itu menyepakati aturan dispensasi pernikahan anak bisa diberikan apabila telah berkonsultasi dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Sejak perubahan aturan sekitar tujuh bulan terakhir, Ratna menyebut tren menikah anak berubah."Kecamatan yang mendominasi belakang ini [tahun 2021] adalah Kecamatan Pule dan Dongko. Namun, data riil soal jumlah perkawinan anak di daerah tersebut masih dalam proses pendataan." sambung Ratna.Berdasarkan pengalaman tim dari Puspaga, pengajuan pernikahan dini paling banyak terjadi karena adanya desakan dari orang tua anak.Baca juga: Menteri Nadiem Makarim Soroti 2.500 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di 2021Dalam pengajuan izin dispensasi pernikahan dini itu, Ratna melalui Puspaga telah menyiapkan konsultasi psikologis untuk lebih mengetahui alasan untuk segera melakukan pernikahan.Dari rekomendasi Puspaga itu, nanti diajukan untuk mengurus izin ke Pengadilan Agama supaya mendapat dispensasi pernikahan."Kalau dari hasil tim Puspaga tidak layak direkomendasi, ya tidak akan kami keluarkan rekomendasinya. Jadi kami tegas," jelas Ratna.Ratna mencontohkan, rekomendasi akan diberikan apabila calon pengantin perempuan berusia di bawah 19 tahun, dan calon laki-laki memilki usia yang jauh lebih matang serta punya pekerjaan tetap."Namun misalnya calon pengantin masih sekolah, hamil di luar nikah, atau yang laki-laki tidak memiliki pekerjaan, maka itu masuk dalam kriteria yang tidak mendapat rekomendasi," ujarnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    ADVERTISEMENT
    journey scarpes