Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Motif Ganggu Perguruan Silat Hingga Salah Sasaran, 11 Jagoan Silat Trenggalek Jadi Tersangka

Perkembangan insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kecamatan Tugu pada hari Minggu (04/03/2023) kemarin telah menemui titik terang. 

Dalam penyelidikan Satreskrim Polres Trenggalek selama 24 jam, akhirnya telah ditetapkan 11 tersangka dari salah satu perguruan silat Trenggalek Senin (06/03/2023).

Informasi tersebut disampaikan oleh Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek.  Setelah melakukan penyelidikan, dirinya menyimpulkan kejadian tersebut bukanlah murni insiden laka lantas.

“Namun peristiwa itu [karena] suatu perbuatan adanya kesengajaan dari salah satu perguruan silat tertentu yang melempar ke kendaraan. Sehingga satu kendaraan jatuh ke sungai dan satu kendaraan mengalami pecah kaca,” terang Agus Salim.

Berdasarkan keterangan Agus Salim, motif salah satu perguruan tertentu itu ingin melakukan gangguan kepada perguruan lain yang sedang kegiatan di luar kota Trenggalek.  Namun, malah salah sasaran dan mengenai rombongan elf yang sedang melakukan ziarah.

Penampakan Minibus Elf di Trenggalek yang ringsek akibat terperosok karena dilempar batu/Foto: Kabar Trenggalek

Lanjut Agus Salim, bahwa rombongan ziarah itu sebanyak 4 elf. Rombongan elf pertama dan dua lolos, kemudian elf tiga dan empat terkena insiden lempar batu dan mengakibatkan kendaraan jatuh di sungai dan pecah kaca.

“Korban mengalami luka luka dan ada yang dibawa ke rumah sakit Trenggalek kemudian dirujuk ke rumah sakit Tulungagung,” tegasnya saat ditemui awak media.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan penyisiran lokasi, polisi menangkap sebanyak 7 orang yang terindikasi pelaku. Dari 7 orang yang ditangkap, mengembang menjadi 21 orang.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bukti CCTV kemudian pecahan kaca dan batu bata. Kemudian dari 21 yang kami tangkap 11 orang jadi tersangka,” papar Agus Salim.

Agus Salim menambahkan, dari 11 orang tersangka, 4 anak lainnya masih di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota Alen-Alen Trenggalek.

Atas perbuatannya, para jagoan silat yang ditetapkan sebagai tersangka terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.