Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Modus BSSN Gadungan: Peras Wanita Trenggalek 25 Juta, Uang Dipakai Trading

Niat hati ingin membangun rumah tangga bersama, namun kenalan yang mengaku Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) justru diketahui gadungan. Nasib nahas itu dialami seorang wanita, warga Trenggalek. 

Pria berinisial DFA, 25 tahun, asal Kabupaten Bantul, tega kelabui kenalannya melalui aplikasi jodoh, Badoo. DFA (25) pikat korban dengan menunjukkan ia sebagai BSSN, dengan sering memakai atribut yang dibeli melalui marketplace. 

Jejak Modus Anggota BSSN Gadungan 

DFA (25) melancarkan aksi tipu dayanya mulai dari bulan Juli 2023. Aplikasi Badoo menjadi jejak DFA (25) menunjukkan bahwa ia adalah seorang anggota BSSN kepada target korban. 

DFA (25) beberapa kali ketemu dengan korban. Bulan Oktober 2023 korban memperkenalkan tersangka kepada keluarganya, karena niatnya serius, kemudian tersangka diminta untuk melamar.

"Orang tua korban meminta untuk melamar, kemudian supaya dinikahi. Pada tanggal 1 Januari 2024 rencana akan diadakan pertemuan keluarga untuk lamaran," terang Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono.

[caption id="attachment_63935" align=aligncenter width=957]tersangka-nodai-dan-peras-wanita-trenggalek BSNN gadungan tipu warga Trenggalek dan peras uang 25 juta untuk trading/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]

Tiba di Tanggal Lamaran, DFA (25) Tak Menampakkan Batang Hidung

Tahun baru 2024 menjadi kesaksian pilu bagi keluarga korban. Karena DFA (25) anggota BSSN gadungan tak berani menampakkan batang hidungnya untuk melamar korban. 

Keluarga mulai curiga, bahwa selama ini DFA (25) menutupi kedok kebohongan dibalik gelar gabungannya menjadi anggota BSSN. Keluarga bertekad melaporkan DFA (25) karena telah membohongi keluarga korban. 

"Tersangka pada tanggal 1 januari 2024 resmi dilaporkan kepada kami, Polres Trenggalek dan kami tindak lanjuti untuk penyelidikan dan penangkapan," ujarnya. 

Peras dan Nodai Korban, 25 Juta Untuk Trading Binomo 

Pria licik DFA (25) itu tak hanya mengingkari janji untuk melamar korban. Namun, DFA (25) juga memeras korban dengan bukti transferan yang total semuanya sebesar 25 juta. 

Tersangka DFA (25) juga didapati dugaan menodai korban. Kemudian aliran uang pemerasan itu tersangka beralasan untuk menebus obat. Kendati, obat tersebut akan diberikan kepada anak angkat BSSN gadungan. 

Total 25 juta yang diperas dari korban. Namun, dari keterangan yang didapat Polisi uang tersebut digunakan DFA (25) untuk ikut dalam trading. Diketahui, trading tersebut melalui aplikasi Binomo.

"Dapat kami jelaskan uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh tersangka untuk trading di Binomo," paparnya di hadapan awak media di Polres Trenggalek.

DFA (25) dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 atau pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. Kini DFA (25) mendekam dibalik prodeo Polres Trenggalek.