Komisioner KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz, secara resmi mengumumkan dua nama moderator debat keempat Pilpres 2024. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu (21/1/2024) di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat. Retno Pinasti dari SCTV dan Zilvia Iskandar dari Metro TV dipilih untuk memimpin jalannya debat tersebut. August Mellaz menjelaskan bahwa penunjukkan kedua perempuan sebagai moderator dilakukan semata-mata berdasarkan kemampuan keduanya. Ia membantah adanya alasan khusus mengapa tidak ada perwakilan laki-laki yang dipilih untuk memimpin debat keempat Pilpres 2024. "Penunjukkan ini terkait dengan pengalaman, kompetensi, dan mewakili dari stasiun televisi penyelenggara," ungkap Mellaz di Gedung KPU RI pada Rabu (17/1/2024). Lebih lanjut, Mellaz menjelaskan bahwa penunjukkan moderator sepenuhnya menjadi kewenangan stasiun televisi penyelenggara debat, yaitu Metro TV, SCTV, dan Indosiar. KPU RI tidak campur tangan dalam proses pemilihan kedua moderator tersebut. "Dari awal pertemuan dengan media penyelenggara serta tim pasangan calon, kami berupaya mengajukan figur-figur yang sangat kompeten," tambahnya. Mellaz yakin bahwa kedua moderator debat keempat Pilpres 2024 tersebut akan mampu memandu debat dengan baik, termasuk menjaga kondusifitas debat yang selalu menjadi fokus evaluasi pada setiap rapat bersama tim sukses pasangan calon. Dalam debat keempat Pilpres 2024, KPU menetapkan enam tema utama, antara lain "Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam dan Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat, dan Desa."
Aturan Debat Pilpres 2024
Berdasarkan pasal 277 Undang-Undang Pemilu, menjelaskan tentang debat yang menjadi salah satu sarana kampanye. Berikut penjelasannya: (1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhtumpah darah Indonesia;b. memajukan kesejahteraan umum;c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dand. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.