Majelis Ulama Indonesia Mengharamkan Jual Beli Kripto, Apa Alasannya?
Kabar Trenggalek - Jual beli kripto sudah ada sejak lama, namun Forum Ijtima Ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan jual beli kripto itu haram. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar MUI mengharamkan jual beli kripto, Jumat (12/11/2021). Keputusan itu diambil dalam forum MUI yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11). Ketua MUI, Asrorun Niam Solehm membeberkan alasan Forum...
W
Wahyu AO
28 May 2022 • 01:42 WIB
Kabar Trenggalek - Jual beli kripto sudah ada sejak lama, namun Forum Ijtima Ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan jual beli kripto itu haram. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar MUI mengharamkan jual beli kripto, Jumat (12/11/2021).
Keputusan itu diambil dalam forum MUI yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).
Ketua MUI, Asrorun Niam Solehm membeberkan alasan Forum Ijtima Ulama mengharamkan uang kripto sebagai berikut:
- Penggunaan cryptocurrency (kripto) sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015.
- Uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjual belikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.
- Uang kripto tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Artikel Terkait
Politik
10 Sep 2021
PPKM Diperpanjang Lagi, Warung Makan dan Pedagang Kaki Lima Boleh Buka dengan Prokes Ketat
Ekonomi
10 Sep 2021
Masalah Bansos, Kini Warga Bisa Lakukan Usul dan Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos
Ekonomi
05 Jan 2024