Majelis Ulama Indonesia Mengharamkan Jual Beli Kripto, Apa Alasannya?
Kabar Trenggalek - Jual beli kripto sudah ada sejak lama, namun Forum Ijtima Ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan jual beli kripto itu haram. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar MUI mengharamkan jual beli kripto, Jumat (12/11/2021). Keputusan itu diambil dalam forum MUI yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11). Ketua MUI, Asrorun Niam Solehm membeberkan alasan Forum...
W
Wahyu AO
28 May 2022 • 08:42 WIB
Kabar Trenggalek - Jual beli kripto sudah ada sejak lama, namun Forum Ijtima Ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan jual beli kripto itu haram. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar MUI mengharamkan jual beli kripto, Jumat (12/11/2021).
Keputusan itu diambil dalam forum MUI yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).
Ketua MUI, Asrorun Niam Solehm membeberkan alasan Forum Ijtima Ulama mengharamkan uang kripto sebagai berikut:
- Penggunaan cryptocurrency (kripto) sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015.
- Uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjual belikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.
- Uang kripto tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Ekonomi
21 Jun 2026
Kondisi Ekonomi Trenggalek, Apakah Mengalami Kenaikan?
Sosial
15 Jun 2026
Dari Lingkungan hingga Ekonomi, Pemuda Muhammadiyah Trenggalek Punya Agenda Besar Usai Rapimda
Ekonomi
09 Jun 2026
Stok Minyakita Ditambah di Pasar Basah Trenggalek, Pemkab Pasang Rem agar Harga Tak Melonjak
Ekonomi
08 Jun 2026
Harga Bawang Putih di Trenggalek Tembus Rp36 Ribu per Kilo, Pembeli Mulai Ubah Pola Belanja
Ekonomi
05 Jun 2026
Punya Timbangan untuk Jualan? Diskomidag Trenggalek Buka Tera Gratis Keliling 14 Kecamatan
Lingkungan
04 Jun 2026