Majelis Ulama Indonesia Mengharamkan Jual Beli Kripto, Apa Alasannya?
Kabar Trenggalek - Jual beli kripto sudah ada sejak lama, namun Forum Ijtima Ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan jual beli kripto itu haram. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar MUI mengharamkan jual beli kripto, Jumat (12/11/2021). Keputusan itu diambil dalam forum MUI yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11). Ketua MUI, Asrorun Niam Solehm membeberkan alasan Forum...
W
Wahyu AO
28 May 2022 • 08:42 WIB
Kabar Trenggalek - Jual beli kripto sudah ada sejak lama, namun Forum Ijtima Ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan jual beli kripto itu haram. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar MUI mengharamkan jual beli kripto, Jumat (12/11/2021).
Keputusan itu diambil dalam forum MUI yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).
Ketua MUI, Asrorun Niam Solehm membeberkan alasan Forum Ijtima Ulama mengharamkan uang kripto sebagai berikut:
- Penggunaan cryptocurrency (kripto) sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015.
- Uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjual belikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.
- Uang kripto tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Peristiwa
22 Jul 2026
Saat Ekonomi Menguji Rumah Tangga, Cerai Gugat Masih Mendominasi di Trenggalek
Politik
20 Jul 2026
Piutang PBB Trenggalek Masih Miliaran Rupiah, Ternyata Bukan karena Warga Enggan Bayar
Lingkungan
13 Jul 2026
Baru Tahap Inisiasi, Trenggalek Incar Ekonomi Karbon Hutan
Sosial
11 Jul 2026
Sawah di Trenggalek Diuji Full Mekanisasi, Target Panen Capai 10 Ton per Hektare
Gaya Hidup
05 Jul 2026
Regulasi Tarik Tunai dan E-Walet Baru Bank Mandiri, Kini ada BIaya Admin Tambahan
Ekonomi
03 Jul 2026