Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Mahasiswa ITB Trenggalek Resah Soal KIP-K, Pihak Kampus Klaim Sudah Sesuai Aturan

Dua mahasiswa ITB Trenggalek mengaku tak pernah menerima dana KIP-K karena kartu ATM dan kartu fisik program ditahan kampus.

Poin Penting

  • Mahasiswa mengaku kartu KIP-K dan ATM tidak pernah diberikan.
  • Penerima skema 1 menyebut tidak mendapatkan dana biaya hidup.
  • Kampus menyatakan mekanisme penyaluran sudah sesuai aturan Kemendikbudristek.

KBRT – Sejumlah mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Trenggalek mengaku tidak mendapatkan akses atas dana bantuan yang menjadi hak mereka sebagai peserta program.

ADVERTISEMENT

Keluhan itu disampaikan oleh dua mahasiswa yang ditemui, yang menyebut sejak awal kartu fisik KIP-K hingga kartu ATM bank program dipegang pihak kampus.

Ahmad Burhan (bukan nama sebenarnya), salah satu penerima KIP-K, mengungkapkan bahwa kampus pernah menyampaikan dana KIP-K digunakan untuk membayar keperluan kampus. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima bukti pembayaran.

"Selama dapet KIPK gak pernah dikasih tahu bukti atau kuitansi pembayaran," kata Burhan.

Ia juga menyebut bahwa pada semester ini belum sama sekali menerima dana biaya hidup. Burhan menegaskan tidak bisa mengecek saldo karena kartu ATM tidak dipegang olehnya.

Namun, ketika membuka akun KIP-K dari laman resmi yang dibuatkan kampus saat pertama menerima program, ia melihat status per 19 November 2025 tercatat “proses pencairan dana oleh bank”.

"Gak bisa ambil sendiri, kartu saja gak pegang kok," ujarnya.

Burhan juga menyampaikan pernah memperoleh surat dari kampus berisi sejumlah aturan bagi penerima KIP-K, termasuk kewajiban mengikuti seluruh kegiatan kampus. Ketentuan itu menurutnya membuat ruang geraknya terbatas.

"Surat itu dulu selalu saya bawa di tas, tapi sekarang seingat saya sudah dikumpulkan lagi ke kampus," katanya.

Hal serupa disampaikan Deri Abdul (bukan nama asli). Ia menyebut tidak pernah menerima uang KIP-K sejak pertama kali menjadi peserta program.

"Dari awal, kartu (KIP-K) kampus yang simpan, katanya uang dari KIP dibayarkan ke kampus," kata dia.

ADVERTISEMENT

Karena tidak memegang kartu ATM, Deri mengaku tidak bisa mengetahui saldo atau menarik dana bantuan.

Di sisi lain, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 menegaskan bahwa perguruan tinggi, LL-DIKTI, dan pihak lain dilarang mengambil atau menyimpan dana bantuan hidup penerima KIP-K, termasuk buku rekening dan ATM milik mahasiswa.

Menanggapi keluhan tersebut, Satgas PPKPT ITB Trenggalek, Insani Syahbarwati, menjelaskan bahwa KIP-K memiliki tiga skema penyaluran.

Kampus disebut memiliki penerima skema 1 dan 2. Pada skema 1 mahasiswa mendapatkan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan transfer biaya hidup, sementara skema 2 hanya menerima pembebasan UKT.

"Untuk dana UKT langsung ditransfer ke rekening kampus oleh pihak Kemendikristek dan menerima pemberitahuan secara regular melalui email kampus," ujarnya.

Insani menegaskan bahwa pemberian buku tabungan dan ATM telah sesuai ketentuan, dan kedua dokumen itu diserahkan kepada mahasiswa saat pertama kali dinyatakan lolos program.

Ia menyampaikan bahwa terdapat 182 mahasiswa penerima KIP-K dari total 324 mahasiswa.

"Skema 1 mahasiswa mendapatkan dana UKT dan biaya hidup. Lalu skema 2 mahasiswa hanya mendapat biaya UKT saja yang langsung ditransfer ke rekening kampus. Jadi mereka tidak pegang rekening," katanya.

Terkait adanya surat yang mengatur mahasiswa penerima KIP-K, Insani membenarkan bahwa dokumen tersebut merupakan surat pernyataan atau pakta integritas yang wajib ditandatangani.

Surat itu, kata dia, bertujuan menjaga komitmen mahasiswa agar tetap fokus kuliah. Isi pakta integritas mencakup larangan bekerja, kewajiban mempertahankan IPK minimal 3,00, hingga peringatan bahwa bantuan dapat dihentikan bila syarat tidak dipenuhi.

"Jika berisi pernyataan tersebut benar adanya, sebab ada banyak kasus mahasiswa yang malas kuliah padahal dapat beasiswa KIP-K, biasanya akan ditegaskan jika tidak memenuhi syarat bisa dihentikan dan dialihkan ke mahasiswa yg lebih serius menyelesaikan kuliah," ucapnya.

ADVERTISEMENT
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Pendidikan

Editor: Zamz