Lima Tersangka Maling Kayu Sonokeling Trenggalek Ditahan Kejaksaan, Satu DPO
Lima tersangka maling kayu sonokeling di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Trenggalek akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Trenggalek (Kejari), Jumat (06/10/2023) lalu.Penahanan tersangka pencurian kayu tersebut selama dua puluh hari masa penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda.Lima tersangka pencurian kayu yang dibawa Polres Trenggalek ke Kejari tersebut bersama dengan barang bukti berupa gelondongan kayu sonokeling dan truk yang digunakan mengangkut kayu."Penahanan 20 hari di Rutan Trenggalek, dan saat ini tim JPU sedang menyiapkan administrasi pendukung berupa dakwaan dan lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan agar segera mendapatkan kepastian hukum," terangnya.Tersangka maling kayu sonokeling itu didapati 8 tersangka, namun yang dilimpahkan di Kejari Trenggalek masih 5. Dua lainnya masih penyidikan dan satu orang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).Pengungkapan kasus tersebut terbongkar pada Februari 2023 silam. Pada saat itu kendaran truk yang menjadi barang bukti melintas di wilayah Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Trenggalek saat hendak kirim kayu hasil maling."Tersangka yang masih dalam pencarian adalah Sugiono alias Sugik," tegas Rio.Sementara itu maling kayu sonokeling di hutan petak 76A Kedungsigit, Karangan, Trenggalek pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 13.563.000,-Tersangka sendiri terancam dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a jo pasal 12 huruf d Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman Hukum 5 Tahun.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow