Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Babak Baru Pencuri Kayu Kedungsigit Trenggalek, 5 Tersangka Tahap II

Pencurian kayu di Trenggalek atau pembalakan liar di hutan milik Perhutani memasuki babak baru. Pasalnya, kini berkas perkara , 5 tersangka pencuri kayu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.Dari pantauan Kabar Trenggalek, sekitar pukul 11.21 WIB, Jumat (06/10/2023), rombongan Satreskrim Polres Trenggalek tiba di Kejaksaan Negeri dengan membawa 5 tersangka dan barang bukti.Barang bukti yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek berupa satu mobil truk yang digunakan mengangkut kayu, 31 gelondongan kayu dari Desa Kedungsigit, serta berkas perkara penyidikan terhadap 5 tersangka tersebut.Lima tersangka pencurian kayu tersebut adalah SA warga Kecamatan Karangan, MHA warga Karangan, SW warga Kecamatan Karangan, ARW warga Kecamatan Suruh, dan IL warga Kecamatan Karangan.Iptu Hanik Setyo Budi, KBO Satreskrim Polres Trenggalek, saat ditemui sejumlah awak media menerangkan kasus pencurian kayu dengan pembalakan liar yang diungkap Februari 2023 itu berpotensi berkembang."Tersangka lain [selain yang dilimpahkan] masih ada 3 yang dalam tahap penyidikan, dalam waktu dekat juga akan kami limpahkan ke Kejaksaan," terang Hanik.Dalam proses penyidikan itu, Polres Trenggalek membutuhkan waktu lama hingga terhitung 8 bulan. Pasalnya, polisi harus mendatangkan saksi dan ahli untuk menangani kasus illegal logging.Lanjutnya, dalam kasus pencurian itu polisi juga telah menetapkan 1 orang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Sugiono alias Sugik yang terduga sebagai dalang kuat pembalakan liar itu."Sebelumnya sudah kami lakukan pemanggilan satu-dua kali, namun tidak ada niat baik untuk memenuhi panggilan tersebut," tegasnya.Hanik mengatakan, Sugik merupakan warga lokal yang sebenarnya sudah menjadi target perhutani sejak tahun 2020 dengan kasus serupa. Karena belum punya bukti yang kuat, polisi masih mencari hingga luar kota."Mudah-mudahan bisa segera ditemukan untuk bisa segera diproses dengan berkas tersendiri," ujarnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *