Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Lempar Batu Kendaraan Ziarah, Jagoan Silat Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (05/03/2023) di Jalan Trenggalek Ponorogo berbuntut panjang. Polisi menangkap 12 tersangka jagoan silat pelempar batu rombongan ziarah yang melintas.Aksi pelemparan batu itu menyebabkan kendaraan elf terperosok di sungai dan penumpang luka-luka. Merespons peristiwa itu, Polres Trenggalek bertindak cepat dalam kurun waktu 24 jam.Kompol Sunardi, Waka Polres Trenggalek, dalam konferensi pers menerangkan dalam aksi pelemparan itu dari hasil penyidikan ada dua jagoan silat yang menjadi otak dari pelemparan batu.“Tersangka yang menyuruh melakukan atau menggerakkan ada dua orang yakni EK dan MBR. Sedangkan yang melakukan perusakan ada 10 orang yakni FA, ASH. MYF, MFU dan MSF. Sedangkan lima lainnya masih anak-anak atau dibawah umur,” ungkapnya Sunardi.Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek menambahkan, dua otak pelemparan itu adalah EK (27) warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan dan MBR (30) warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu. Kemudian, EK (27) merupakan orang yang dituakan dari para tersangka lain, yang merupakan satu kelompok perguruan silat."Sedangkan MBR adalah pemilik warung yang digunakan untuk berkumpul sebelum melakukan aksi tersebut. Memang sehari-hari warung tersebut dipakai untuk nongkrong," kata Agus, Selasa (14/03/2023).Kronologi bermula saat para tersangka berkumpul di warung yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Jambu, Kecamatan Tugu. Kemudian terjadi perencanaan penyerangan terhadap kelompok silat lain.Tersangka EK lalu membagi peran penyerangan menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama bertugas memantau atau mata-mata rombongan perguruan silat yang baru pulang pengesahan dari Madiun, yang melintas di tikungan Desa Nglinggis, Kecamatan Tugu.Kelompok kedua bertugas sebagai eksekutor pelemparan di SDN 1 Sukorejo dan kelompok ketiga yang juga merupakan kelompok eksekutor pelemparan di Gang MI Fastabiqul Khoirot. Namun, kelompok kedua ikut geser ke Gang MI Fastabiqul Khoirot, karena lampu penerangan terlalu terang."Setelah membagi peran, kemudian tersangka EK berangkat ikut kelompok pertama bertugas memantau di tikungan Desa Nglinggis," lanjut Agus.Setelah beberapa saat menunggu, rombongan yang terdiri dari empat unit elf lewat beriringan. Menurut EK, salah satu unit elf terdapat sabuk warna biru, sehingga membuatnya yakin rombongan tersebut adalah perguruan silat yang mereka incar.Setelah itu, tersangka EK mengirim kabar ke MBR bahwa target sudah memasuki Kecamatan Tugu. MBR pun memberi tahu kepada rekannya yang bertindak sebagai eksekutor agar bersiap untuk standby (bersiap) dan mencari batu."Selang beberapa lama, melintas 4 unit elf dan langsung dilakukan pelemparan oleh para pelaku yang ternyata salah sasaran," ujar Agus.Sementara atas tindakan melawan hukum, para tersangka petugas menjerat dengan pasal pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2 e KUHPidana tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.