Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Legislator Trenggalek Geram, Bawaslu Trenggalek Dinilai Tak Profesional 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek sentil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu didasari saat legislatif mengundang untuk klarifikasi. Akan tetapi, Bawaslu Trenggalek tak menampakkan diri. 

Dari data yang diterima Kabar Trenggalek, Sekretaris Dewan (Setwan) melayangkan surat kepada Bawaslu Trenggalek Nomor 005/09/406.007/2024, berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan, pemilihan umum (pemilu) 2024. 

Rapat kerja tersebut bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Trenggalek, yang berlangsung di gedung DPRD. Mugianto, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, memaparkan rapat itu untuk mengklasifikasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak rusak. 

"Hari ini Jumat [05/01/2024] sudah kami undang sejak pukul 09.00 WIB belum ada konfirmasi kelihatannya tidak hadir. Kami ingin klarifikasi terkait APK calon parpol yang rusak di Trenggalek, jadi menunjukkan kondisi tidak kondusif," terangnya.

Kata Mugianto, penyelenggaraan pemilu 2024 harus berjalan sukses. Dia juga menegaskan ada peristiwa dimana Bawaslu Trenggalek overlap dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). 

Menurut Bawaslu Trenggalek, ada APK yang melanggar dan didasari Peraturan Bupati (Perbup). Mugianto mengklaim kegiatan itu menunjukkan penyelenggara pemilu (bawaslu) tidak profesional. 

"Kami pengin bawaslu bekerja secara profesional. Dasar bawaslu bekerja itu berdasarkan 7 tahun 2017 dan PKPU 15 tahun 2023, tidak ada regulasi lainnya," ungkapnya. 

Menurutnya, kalau berlandaskan perbup atau perda tidak punya kewenangan untuk melakukan pelepasan. Mugianto menerangkan kewenangan melepas adalah Satpol PP. 

"Jelas Bawaslu Trenggalek bekerja tidak profesional, tidak mengerti tupoksi, jelas overlapping. Tentang melepas APK di pasal apapun, tidak ada satu pasal Bawaslu punya kewenangan melepas APK," paparnya.  

Tim Pemenangan Daerah (TPD), Calon Presiden Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, itu membeberkan baliho capres juga kena dampak. Padahal, menurutnya sesuai aturan boleh.

"Karena tidak hadir nanti langkah berikutnya diskusi bersama pimpinan DPRD, apakah teman parpol atau caleg akan laporkan Bawaslu Trenggalek ke DKPP," tandasnya. 

Di sisi lain, dari surat yang didapatkan Kabar Trenggalek, Bawaslu menerangkan alasan tidak hadir. Dalam surat itu, Bawaslu sedang melakukan kajian awal penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. 

"Bawaslu Kabupaten Trenggalek diwaktu yang sama sedang melaksanakan Rapat Pleno Terhadap Laporan Masyarakat dan penyusunan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan Umum Tahun 2024," tulis surat Nomor 001/HM.02.00/K.JI-27/01/2024 yang ditanda tangani Rusman Nuryadin, Ketua Bawaslu Trenggalek. 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *