KBRT – Komisi II DPRD Trenggalek akhirnya turun langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) untuk mengurai polemik berkepanjangan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani.
Dalam kunjungan itu, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, juga hadir pengurus dan pengawas KSPPS Madani, yang turut dimintai penjelasan langsung oleh pihak kementerian.
Menurut Mugianto, langkah konsultasi ke Kemenkop dilakukan setelah serangkaian rapat dengar pendapat di daerah tak kunjung menemukan solusi konkret bagi para anggota koperasi.
“Kami konsultasi ke Kementerian Koperasi berdasarkan hasil beberapa kali hearing anggota KSPPS Madani. Komisi II secara tidak langsung memiliki tanggung jawab moral atas penyelesaian kasus KSPPS Madani,” kata Mugianto.
Ia menjelaskan, karena KSPPS Madani telah berstatus koperasi skala nasional, maka Kemenkop memiliki tanggung jawab penuh dalam pengawasan dan penegakan aturan. Dalam rapat tersebut, Mugianto mengaku pihaknya bersama pejabat Kemenkop turut melakukan klarifikasi langsung kepada pengurus dan pengawas koperasi.
“Mereka kami introgasi panjang lebar, sampai pada persoalan siapa sebenarnya yang diberi kewenangan melakukan pinjaman berulang kepada anggota. Termasuk pengurus dan pengawas yang tidak menyelesaikan tanggungannya. Di situ mereka membuka, manajemen memang tidak profesional menjalankan SOP yang seharusnya dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mugianto menyampaikan, dalam pertemuan itu pengurus dan pengawas koperasi mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 38 dan 39, tanggung jawab tersebut melekat baik secara pribadi maupun kelembagaan.
“Pihak pengawas dan ketua juga mengakui kelalaian dalam hal pengawasan. Jadi apapun yang terjadi, tanggung jawab pengawas dan pengurus berlaku secara pribadi maupun organisasi, dan di situ ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu juga disepakati antara Kemenkop, pengurus, dan pengawas koperasi. Salah satu poin utama, mereka wajib menyelesaikan pengembalian simpanan anggota di bawah Rp100 juta paling lambat Desember 2025.
“Dalam masa pendek ini, pengurus dan pengawas bertanggung jawab menyelesaikan simpanan anggota paling lambat Desember 2025. Ada surat pernyataan bermaterai yang disaksikan langsung Kemenkop. Mereka harus menjual aset, mencairkan dana cadangan, dan menarik piutang dari pengurus,” jelas Mugianto.
Komisi II DPRD Trenggalek, lanjut Mugianto, akan berperan sebagai pengawas dalam tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut.
“Komisi II mengawasi dalam hal atas perjanjian yang sudah disepakati, minimal juga memonitoring dan melakukan pengawasan untuk menyelesaikan hasil rapat di Kemenkop,” ujar dia.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri