Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

DPRD Trenggalek Datangi Kemenkop, Pengurus Koperasi Madani Akui Kelalaian

Komisi II DPRD Trenggalek ke Kemenkop bahas polemik KSPPS Madani. Pengurus dan pengawas akui kelalaian dan siap kembalikan simpanan anggota maksimal Desember 2025.

  • 07 Oct 2025 18:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Komisi II DPRD Trenggalek konsultasi ke Kemenkop terkait KSPPS Madani
    • Pengurus dan pengawas akui lalai, siap selesaikan simpanan anggota
    • Pengawasan DPRD fokus pada tindak lanjut hasil kesepakatan

    KBRT – Komisi II DPRD Trenggalek akhirnya turun langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) untuk mengurai polemik berkepanjangan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani.

    Dalam kunjungan itu, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, juga hadir pengurus dan pengawas KSPPS Madani, yang turut dimintai penjelasan langsung oleh pihak kementerian.

    Menurut Mugianto, langkah konsultasi ke Kemenkop dilakukan setelah serangkaian rapat dengar pendapat di daerah tak kunjung menemukan solusi konkret bagi para anggota koperasi.

    “Kami konsultasi ke Kementerian Koperasi berdasarkan hasil beberapa kali hearing anggota KSPPS Madani. Komisi II secara tidak langsung memiliki tanggung jawab moral atas penyelesaian kasus KSPPS Madani,” kata Mugianto.

    Ia menjelaskan, karena KSPPS Madani telah berstatus koperasi skala nasional, maka Kemenkop memiliki tanggung jawab penuh dalam pengawasan dan penegakan aturan. Dalam rapat tersebut, Mugianto mengaku pihaknya bersama pejabat Kemenkop turut melakukan klarifikasi langsung kepada pengurus dan pengawas koperasi.

    “Mereka kami introgasi panjang lebar, sampai pada persoalan siapa sebenarnya yang diberi kewenangan melakukan pinjaman berulang kepada anggota. Termasuk pengurus dan pengawas yang tidak menyelesaikan tanggungannya. Di situ mereka membuka, manajemen memang tidak profesional menjalankan SOP yang seharusnya dilakukan,” ungkapnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Lebih lanjut, Mugianto menyampaikan, dalam pertemuan itu pengurus dan pengawas koperasi mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 38 dan 39, tanggung jawab tersebut melekat baik secara pribadi maupun kelembagaan.

    “Pihak pengawas dan ketua juga mengakui kelalaian dalam hal pengawasan. Jadi apapun yang terjadi, tanggung jawab pengawas dan pengurus berlaku secara pribadi maupun organisasi, dan di situ ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

    Dalam pertemuan itu juga disepakati antara Kemenkop, pengurus, dan pengawas koperasi. Salah satu poin utama, mereka wajib menyelesaikan pengembalian simpanan anggota di bawah Rp100 juta paling lambat Desember 2025.

    “Dalam masa pendek ini, pengurus dan pengawas bertanggung jawab menyelesaikan simpanan anggota paling lambat Desember 2025. Ada surat pernyataan bermaterai yang disaksikan langsung Kemenkop. Mereka harus menjual aset, mencairkan dana cadangan, dan menarik piutang dari pengurus,” jelas Mugianto.

    Komisi II DPRD Trenggalek, lanjut Mugianto, akan berperan sebagai pengawas dalam tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut.

    “Komisi II mengawasi dalam hal atas perjanjian yang sudah disepakati, minimal juga memonitoring dan melakukan pengawasan untuk menyelesaikan hasil rapat di Kemenkop,” ujar dia.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri