KBRT – Persoalan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani di Kabupaten Trenggalek kian berlarut. Setelah dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Trenggalek gagal digelar karena pengurus koperasi tidak hadir, anggota kini mendesak agar audiensi dengan Kementerian Koperasi segera dilakukan.
Pendamping Anggota KSPPS Madani dari Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Mustaghfirin, menyatakan bahwa langkah ke Kementerian Koperasi sudah dikoordinasikan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
“RDP minggu lalu tidak hadir, RDP hari ini juga tidak hadir. Karena itu, kami putuskan untuk menunda dan meminta penjadwalan ulang sampai pengurus betul-betul hadir. Sambil menunggu, kami terus mendorong agar audiensi dengan Kementerian Koperasi segera terlaksana,” jelasnya.
Menurut Mustaghfirin, keterlibatan Kementerian Koperasi menjadi penting karena pengurus KSPPS Madani dinilai tidak kooperatif dan berlarut-larut mengabaikan tanggung jawab kepada anggota.
“Selama ini pengurus tidak pernah kooperatif, tidak pernah hadir dalam agenda yang difasilitasi Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten. Ini menunjukkan itikad tak baik, artinya pengurus memang tidak punya niat untuk mengembalikan hak anggota,” tegasnya.
Dalam RDP kedua yang kembali buntu, anggota juga meminta kepolisian hadir. Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Katik, menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Polisi perlu memeriksa sekitar 26 saksi, namun sejauh ini baru 14 saksi yang diperiksa.
Selain proses hukum, ARPT juga menyoroti perlunya audit pembanding. Polisi bahkan sudah menghubungi tim kuasa hukum KSPPS Madani terkait hal itu.
“Audiensi di Kementerian Koperasi, insyaallah dilakukan di awal bulan ini. Untuk RDP selanjutnya kita jadwalkan Rabu depan,” kata Mustaghfirin.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri