Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon presiden (capres) dan calon legislatif (caleg) di Trenggalek kembali diberedel. Hal itu karena melanggar Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan KPU, Rabu (20/12/2023).
Pemberedelan ribuan baliho capres dan caleg di Trenggalek berlangsung di 14 Kecamatan dan 157 Desa/Kelurahan. Pelepasan APK itu dilakukan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, Rusman Nuryadin, saat dikonfirmasi sejumlah awak media menerangkan, pihaknya telah melakukan pencegahan dengan mengimbau kepada partai politik (parpol).
Katanya, pada 28 November 2023, Bawaslu Trenggalek menyurati parpol. Isi surat tersebut, kata Rusman, mengingatkan untuk kampanye sesuai aturan. Kampanye tersebut mulai langsung hingga pemasangan APK di titik yang dilarang.
"Kampanye sesuai dengan aturan artinya APK-nya jangan sampai melanggar, kemudian pemasangannya juga di tempat yang tidak dilarang. Kemudian karena imbauan sudah kami lakukan pencegahan sudah kami jalankan," terangnya saat dikonfirmasi.
Paparnya, penertiban APK tersebut sudah melalui hasil inventarisasi Panwascam. Landasan APK yang melanggar ada dua aturan. Pertama Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2014, kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023.
"Jumlahnya sebanyak 1.214 APK yang melanggar. Kemudian untuk APK yang melanggar Perbup Tahun 2014, punyanya paslon presiden dan wakil presiden ini sejumlah 341," detail Rusman.
Tambahnya, bantaran sungai atau jembatan termasuk yang melanggar Perbup Nomor 14 Tahun 2014, seharusnya tidak boleh dipasang. Kemudian ada beberapa sudah ditertibkan sendiri secara mandiri oleh partai.
"Beberapa di antaranya yang ditertibkan caleg maupun parpol di Jembatan Pogalan jalan masuk kecamatan. Kemudian di atas jembatan ngasinan. Alhamdulillah sudah bersih sekitar 4 hari yang lalu," tandasnya.