79 Baliho Caleg Kabupaten Trenggalek Dibredel: Ada Muatan Kampanye
Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di Trenggalek dibredel. Pelepasan tersebut dilakukan Bawaslu Trenggalek sebelum tahapan kampanye 28 November 2023.Baliho APS tersebut dibredel karena ada muatan ajakan kampanye dan memuat simbol-simbol. Namun, sebelum melakukan demikian Bawaslu Trenggalek sendiri melayangkan surat terhadap KPU Trenggalek.Namun, saat melayangkan surat tersebut KPU Trenggalek menampik untuk menindak lanjuti kepada partai politik. Sehingga Bawaslu Trenggalek melayangkan sendiri kepada parpol.Farid Wajdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek, mengungkapkan bahwa surat tersebut berisi himbauan sebagai bentuk pencegahan agar baliho yang bernuansa ajakan untuk dilakukan penutupan."Seperti sudah sampaikan waktu lalu hasil pengawasan Panwaslu kecamatan dan inventarisir APS menyerupai APK kemudian menjadikan temuan dan sudah melakukan rekomendasi kepada bawaslu," terangnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Himbauan melalui surat itu diterima partai politik tiga hari sebelum pelaksanaan pencopotan APS yang menyerupai APK. Pasca itu, Panwaslu Kecamatan melakukan koordinasi bersama Forkopimcam untuk melakukan pencopotan bagi caleg atau partai yang belum melakukan penutupan suasana kampanye."Pada saat pencopotan pada 14 November 2023 lalu sudah banyak partai yang melakukan penutupan simbol dan ajakan. Dengan demikian hanya 79 APS yang menyerupai APK kami bredel," detailnya.Jumlah 79 APS yang menyerupai APK itu didapati dari 14 Kecamatan. Pada saat dilakukan pencopotan ia memberikan wawasan kepada Panwaslu Kecamatan untuk menjadikan perhatian APS yang melanggar tersebut."Kami juga sudah melakukan sosialisasi dan di dalam surat itu kami tegaskan bahwa APS yang sudah dicopot tidak bisa dituntut untuk dikembalikan kepada partai politik," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow