Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Kursi DPRD PKS Trenggalek yang Kosong Tinggal Tunggu Lampu Hijau Gubernur

Proses PAW anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS kini tinggal menunggu verifikasi Gubernur Jawa Timur sebelum pelantikan digelar.

Poin Penting

  • PKS Trenggalek pastikan proses PAW hampir selesai
  • Nama pengganti Nur Efendi sudah diajukan ke gubernur
  • Kursi kosong di Komisi IV DPRD diharapkan segera terisi

TRENGGALEK — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS mulai memasuki tahap akhir. Setelah seluruh berkas administrasi rampung di tingkat kabupaten, kini prosesnya tinggal menunggu verifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ketua DPD PKS Trenggalek, Subadianto, mengatakan pengajuan PAW sudah dikirim ke gubernur melalui Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

“Sudah sampai ke bupati untuk diunggah dan dikirim ke gubernur. Semuanya sudah selesai, tinggal menunggu verifikasi dari gubernur per tanggal 7 Mei 2026,” ujar Subadianto.

Kursi DPRD tersebut sebelumnya ditinggalkan almarhum Nur Efendi dari Daerah Pemilihan (Dapil) I.

Menurut Subadianto, partainya bergerak cepat setelah kabar wafatnya Nur Efendi agar aktivitas di DPRD tidak terlalu lama berjalan dengan kekurangan anggota.

Ia menyebut penentuan nama pengganti dilakukan melalui rapat resmi Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Trenggalek.

“Setelah sepeninggal almarhum, kami langsung menggelar rapat lengkap pimpinan partai atau DPTD,” katanya.

Dari hasil rapat tersebut, nama Komarudin diputuskan sebagai calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara pada Pemilu Legislatif sebelumnya.

“Setelah saya, maka jatuh ke nomor urut tiga, yakni atas nama Bapak Komarudin. Nama tersebut sudah kami sampaikan ke DPRD,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain proses internal partai, PKS juga memastikan seluruh dokumen administratif sudah dilengkapi, termasuk surat dari DPP PKS yang menyatakan tidak ada sengketa internal terkait PAW tersebut.

Saat ini, seluruh dokumen disebut sudah diverifikasi di tingkat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek sebelum diteruskan ke Pemprov Jawa Timur.

“Posisi sekarang berkas sudah dikirim oleh Bupati ke Gubernur Jawa Timur. Kami sedang menunggu proses verifikasi di sana,” imbuhnya.

Subadianto menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, proses verifikasi di tingkat gubernur maksimal berlangsung selama 14 hari kerja.

Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada kendala administrasi, tahapan berikutnya adalah penerbitan surat keputusan (SK) gubernur hingga agenda pelantikan di DPRD Trenggalek.

“Kalau datanya sudah benar dan lengkap, nanti gubernur akan mengeluarkan penjadwalan pelantikan,” ujarnya.

PKS Trenggalek berharap kursi kosong itu bisa segera terisi karena berkaitan langsung dengan aktivitas alat kelengkapan dewan.

Sebelum meninggal dunia, Nur Efendi diketahui bertugas di Komisi IV dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Trenggalek.

“Sayang kalau terlalu lama kosong karena menyangkut tugas-tugas di DPRD,” kata Subadianto.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz