Pemkab Trenggaklek Siapkan Rp1,7 Miliar Dana Segar, Khusus untuk Partai Politik

TRENGGALEK - Proses pencairan bantuan politik (banpol) untuk partai politik di Trenggalek mulai bergerak setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan tanpa kendala. Dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum dana bisa dicairkan.Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Bakesbangpol Trenggalek, Maryani, mengatakan LHP sudah diserahkan ke partai politi...

Pemkab Trenggaklek Siapkan Rp1,7 Miliar Dana Segar, Khusus untuk Partai Politik

Partai Politik Trenggalek dapat kucuran dana segar. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • LHP BPK jadi syarat utama pencairan banpol di Trenggalek
  • Proses pengajuan dijadwalkan mulai 11 Mei 2026
  • Total anggaran banpol capai Rp1,7 miliar untuk 8 parpol

TRENGGALEK - Proses pencairan bantuan politik (banpol) untuk partai politik di Trenggalek mulai bergerak setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan tanpa kendala. Dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum dana bisa dicairkan.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Bakesbangpol Trenggalek, Maryani, mengatakan LHP sudah diserahkan ke partai politik pada awal Mei 2026.

“Salah satu syarat pencairan banpol yakni LHP BPK tahun kemarin. Senin kemarin LHP dari BPK turun, lalu Selasa langsung kami bagikan ke partai. Setelah itu kami lakukan rapat koordinasi,” ujarnya.

Advertisement

Maryani menjelaskan, saat ini proses masih di tahap persiapan pengajuan dari masing-masing partai. Rencananya, pengajuan mulai dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, dilanjutkan verifikasi administrasi oleh tim lintas instansi.

“Selasa nanti kita verifikasi bersama tim. Tim ini terdiri dari Inspektorat, BPKPD, Bagian Hukum, dan KPU. Kalau administrasi lolos, baru diajukan ke bupati untuk persetujuan pencairan,” jelasnya.

Ia menegaskan, posisi saat ini belum masuk tahap pengajuan resmi. “Masih proses pengajuan, istilahnya persiapan untuk pengajuan,” tambahnya.

Pada 2026, total anggaran banpol yang disiapkan mencapai Rp1.732.504.000. Dana tersebut dibagikan kepada delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Trenggalek, berdasarkan total 433.126 suara sah.

Besaran bantuan dihitung Rp4.000 per suara untuk periode 2024–2029. Adapun rincian penerima banpol sebagai berikut:

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp422.728.000 (105.682 suara)
  • PDI Perjuangan: Rp524.244.000 (131.061 suara)
  • Partai Demokrat: Rp141.864.000 (35.466 suara)
  • PKS: Rp207.056.000 (51.764 suara)
  • Golkar: Rp185.872.000 (46.468 suara)
  • Gerindra: Rp157.672.000 (39.418 suara)
  • Hanura: Rp59.772.000 (14.943 suara)
  • PAN: Rp33.296.000 (8.324 suara)

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait