Pilkada Tak Langsung Jadi Opsi, PKB Trenggalek Pilih Patuh Keputusan Pusat
Wacana Pilkada 2029 melalui DPRD menuai respons dari PKB Trenggalek. Ketua DPC Sukarodin menegaskan partainya siap mengikuti sistem apapun yang diputuskan pusat.
08 Jan 2026 • 10:00 WIB
Sukarodin Ketua DPC PKB Trenggalek. KBRT/Zamz
Ringkasan
- PKB Trenggalek menyatakan siap dengan sistem Pilkada apapun
- Sikap DPC tegak lurus pada keputusan DPP PKB
- Wacana Pilkada via DPRD dinilai punya plus dan minus
KBRT - Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD, bukan pemilihan langsung oleh rakyat, mulai mendapat tanggapan dari partai politik di daerah. Di Trenggalek, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sukarodin menyatakan partainya siap mengikuti sistem apapun yang nantinya ditetapkan.
Menurut Sukarodin, PKB tidak mempersoalkan model Pilkada, baik yang dilaksanakan secara langsung maupun melalui perwakilan DPRD. Ia menegaskan kesiapan partai dalam menghadapi setiap skema demokrasi yang berlaku.
“Prinsipnya PKB dengan model Pemilu/Pilkada apapun siap. Pilihan langsung yes, pilihan lewat perwakilan DPRD yes. Apapun sistem pemilunya PKB siap, kapanpun,” katanya.
Advertisement
Ia menambahkan, sikap PKB di daerah bersifat tegak lurus terhadap keputusan pimpinan pusat. Apapun kebijakan yang diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB akan menjadi pegangan utama seluruh struktur partai di daerah.
“Ya kami kan tegak lurus, taat dengan pimpinan, apapun yang diputuskan oleh DPP maka DPC PKB Trenggalek tidak bergeser sedikitpun kita tetap dukung yang akan menjadi program dari DPP PKB,” ujarnya.
Terkait perdebatan publik soal wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD, Sukarodin menilai setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan. Ia juga menyinggung bahwa sistem perwakilan sejatinya merupakan bagian dari dasar demokrasi Indonesia.
“Saya kira semua ada plus dan minus, DPP PKB dalam hal ini punya gambaran pilihan Pilkada baik yang dilakukan di Kabupaten/Kota ini tentu mengapa memilih dipilih secara perwakilan yang tadi panjenengan tanyakan seperti kembali ke tempo dulu,” ucapnya.
“Ya saya kira tidak ingkar, memang dasar kita kan sistem perwakilan, sebenarnya yang salah yang mana?, sistem kita kan perwakilan itu kan belum diamandemen,” imbuhnya.
Wacana Pilkada melalui DPRD sendiri hingga kini masih menjadi perdebatan di tingkat nasional dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Musker DPC PKB Trenggalek 2026: Konsolidasi Dapil Jadi Agenda Awal Tahun
Dua Partai Non Parlemen Merapat Dukung Ipin-Syah, Ternyata Ini Alasannya
Partai Politik Trenggalek yang Nyalinya Setipis Rambut Dibagi 7 Kali
Dana Banpol Partai di Trenggalek Naik Tahun 2027, Totalnya Hampir Sentuh Rp2 Miliar
Kursi DPRD PKS Trenggalek yang Kosong Tinggal Tunggu Lampu Hijau Gubernur