Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Kuasa Hukum Penggugat: Kades Ngulanwetan Tak Paham Tenggang Waktu Gugatan Keberatan

Kabar Trenggalek - Polemik rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek terus berlanjut. Nurkholis, Kades Ngulanwetan digugat oleh Maryanto, kandidat Kasun Krajan, Desa Ngulanwetan. Saat ini, gugatan itu sampai pada tahapan duplik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jumat (17/09). 

Hal tersebut disampaikan oleh Haris Yudhianto, kuasa hukum Maryanto. Duplik adalah jawaban tergugat (Nurkholis) terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat (Maryanto). 

"Kemarin Kamis (17/09) melaksanakan sidang PTUN dengan mendengarkan duplik tergugat, Nurkholis Kades Ngulanwetan," terangnya.

Menurut Haris, dalam jawaban duplik tergugat, Nurkholis tidak memahami dan mengerti tenggang waktu gugatan keberatan di PTUN.

"Tergugat sendiri tidak memahami tenggang waktu PTUN. Jadi ini sudah saya tuangkan dalam replik jawaban pengugat (Maryanto)," ungkap Haris.

Maryanto menggugat Kadesnya karena melantik Kepala Dusun (Kasun) yang tidak mengantongi berita acara panitia yang sah. Berita acara panitia rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan tersebut dengan nomor: 03.004/PPPD-NGULANWETAN/I/2021, tertanggal 23 Januari 2021.

"Namun kepala desa malah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 188.45/05/406.12.2009/2021, yang tidak sesuai dengan keputusan panitia," kata Haris.

Sebelumnya, Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor : 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa sudah dibatalkan oleh Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor : 188.45/286/406.001.3/2021.

Surat Keputusan bupati berlanjut sampai Surat Peringatan kedua. Namun, sampai saat ini, Surat Bupati Trenggalek itu masih belum ditindaklanjuti oleh Kades Ngulanwetan. Akibat tindakannya, saat ini Nurkholis diberhentikan sementara dari jabatan Kades Ngulanwetan.