Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Komplotan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi, Berikut Cara Mengenali Keaslian Uang

Kabar Trenggalek - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil mengamankan komplotan pengedar uang palsu di dua kabupaten besar, yaitu Jombang dan Trenggalek, Senin (13/12/2021).Puluhan juta uang palsu (Upal) yang menjadi barang bukti Polres Trenggalek didominasi pecahan Rp. 100 ribu.Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Trenggalek, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dwiasi Wiyatputera mengatakan, tiga pelaku yang diamankan berinisial AN, 48; JS, 47; dan SD, 49.Dwiasi menegaskan tiga pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar uang palsu. Mereka berasal dari tiga daerah yang berbeda. Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita uang palsu sebanyak 1.559 lembar.Baca juga: Polres Trenggalek Bekuk Komplotan Pengedar Uang PalsuSalah satu pengedar uang palsu, SD, mengaku uang palsu itu didapat dari seorang yang diduga sebagai pemasok uang palsu. Lelaki yang kini masuk dalam daftar pencarian orang itu berasal dari Provinsi Jawa Barat.Saksi ahli Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri C. Tratmono Wibowo menjelaskan ciri-ciri keaslian uang rupiah, yaitu:Sisi bahan dan teknik cetaknya, seperti teknik cetak intaglio, yaitu teknik cetak yang apabila diraba terasa kasar, tinta berubah warna (colour shifting), gambar saling isi (rectoverso),tanda air (watermark).Baca juga: Polres Trenggalek Ringkus Tersangka Pengeroyokan, Empat Orang Masih dibawah UmurSelain cara mudah mengenali ciri ciri keaslian uang rupiah, C. Tratmono Wibowo juga juga menyampaikan tips agar terhindar dari transaksi uang palsu, yakni:
  1. Menghindari transaksi dengan orang tidak dikenal.
  2. Menghindari transaksi cepat.
  3. Menghindari transaksi malam hari atau di tempat gelap.
Saat ini, Polres Trenggalek mengembangkan kasus peredaran uang palsu. Pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) subs Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.Akibat perbuatan yang melanggar hukum, para pelaku akan bertanggungjawab di balik jeruji besi dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.