Komisi I DPRD Trenggalek panggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Dalam rapat tersebut menyoroti soal laporan keuangan Desa yang hanya ditempel di kantor pemerintah desa (pemdes).
Melihat fenomena itu Komisi I mendesak supaya pemdes segera mengadopsi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dengan cara itu, khalayak umum juga bisa mengakses keuangan pemdes.
Joko Hadi Siswanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, mengatakan selama ini diketahui bahwa laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa (LPj APBDes) hanya dapat dilihat di lingkungan pemdes setempat.
"Atau mungkin ketika inspektorat atau DPMD meminta itu baru diberikan," ungkap politisi dari Partai Gerindra tersebut.
Menurut Joko, metode pelaporan dinilai kurang transparan karena orang-orang tertentu yang bisa mengakses. Berbeda ketika sudah menerapkan Siskeudes, masyarakat umum dapat mengaksesnya dari manapun.
"Ketika ada Siskeudes, semuanya bisa membaca, sehingga semua akan transparan disitu," tegasnya.
Salah satu manfaat transparansi, menurut Joko, semua orang dapat mengetahuinya, sehingga masyarakat umum dapat mengawasi laporan dari keuangan pemdes.
"Ini merupakan sarana untuk antisipasi. Hal-hal itu supaya tidak terjadi [pelanggaran hukum], karena dengan siskeudes, siapapun nanti bisa mengakses tentang pelaporan keuangan desa," paparnya.
Lanjutnya, Siskeudes belum diimplementasikan dengan maksimal di Trenggalek, karena belum ada penanggungjawab tentang Siskeudes di desa-desa.
"Konfirmasi dari DPMD, Januari 2024, sudah siap semua. Kita tunggu saja," ujarnya.