Klaim Nol Kemiskinan Ekstrem Trenggalek, 61 Persen Warga Tak Berdaya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek awal tahun mengklaim angka kemiskinan ekstrem nol persen. Hal itu juga tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2023, Jumat (29/03/2024). Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek kuliti data klaim kemiskinan ekstrem. Dalam rapat Pansus ditemukan data 61 persen warga miskin ekstrem yang...
M
Muh. Zamzuri
29 Mar 2024 • 04:36 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek awal tahun mengklaim angka kemiskinan ekstrem nol persen. Hal itu juga tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2023, Jumat (29/03/2024).
Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek kuliti data klaim kemiskinan ekstrem. Dalam rapat Pansus ditemukan data 61 persen warga miskin ekstrem yang tak berdaya.
Data 61 persen tak berdaya tersebut artinya memasuki usia yang tak produktif untuk bekerja. Sementara itu untuk data kemiskinan ekstrem yang berpotensi bisa berdaya sekitar 39 persen di Trenggalek.
"Yang tidak berdaya adalah lansia, dan yang bisa berdaya kami berikan kail atau pancing untuk bisa terentaskan. Kemudian yang tidak berdaya diberikan bantuan sosial," ungkap Ketua Pansus LJPj, Sukarodin saat rapat bersama Eksekutif.
Kepala Badan Perencanaan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang), Ratna Sulistyowati, menyebutkan, data kemiskinan ekstrem sebanyak 2.300 anggota keluarga. Detailnya, ada sebanyak lebih dari 4.000 orang.
Dari total itu, ada 61 persen yang tak berdaya dan 31 persen masih berpotensi berdaya. Dirinya juga memaparkan miskin ekstrem juga diintervensi dengan kucuran Bantuan Sosial (Bansos) tunai, maupun pangan.
"Ini yang kami intervensi miskin ekstrem, jika masuk DTKS sudah dapat Bansos seperti, PKH. Kemudian, jika yang berdaya tidak bisa kerja kami intervensi biaya pengeluaran melalui BLT dari anggaran cukai," papar Ratna.
Dalam upaya mengentaskan yang berdaya dari kemiskinan ekstrem, Ratna memaparkan dengan cara memberi modal melalui Dinas Komidag, maupun lintas sektor untuk meningkatkan ekonomi.
"Bappeda galak, kalau Dinas itu tidak tepat sasaran anggaran, kami cabut. Selain itu Bupati mengeluarkan surat edaran jika ada pekerjaan yang tidak butuh keterampilan bisa diakomodir melalui PKPLH dan Dinas PUPR," tandasnya.
Lebih lanjut, masyarakat yang keluar dari miskin ekstrem sudah mengeluarkan biaya hidup Rp. 10.739 per hari, atau setara dengan Rp. 350.000 per bulan. Pemkab Trenggalek juga bakal menggaet anggaran pusat.
"Untuk lansia dan disabilitas kami merencanakan biaya jaminan hidup, kurang lebih Rp250.000 setiap bulannya," tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Politik
03 Apr 2025
Efisiensi Anggaran Trenggalek Tidak Pangkas Bantuan Sosial dan Program Prioritas
Advertorial
02 Dec 2024
Komisi IV DPRD Trenggalek: Bantuan Sosial Lansia Harus Naik
Ekonomi
10 Jan 2024
Angka Kemiskinan di Trenggalek Naik saat Pandemi, Bupati Trenggalek Ajak Gotong Royong
Politik
10 Jan 2024
Paripurna Penyampaian Nota Perubahan, DPRD Trenggalek: Fokus Isu Kemiskinan
Politik
02 Aug 2023
Entaskan Kemiskinan, Komisi II DPRD Trenggalek Kuliti Program Dinas Pertanian
Politik
28 Jul 2023